
Implementasi Pasal 33 UUD45
Kajian akademis tentang Solusi Pengembalian Kedaulatan Negara atas Aset Migas dan Minerba Penulis presentasikan di Forum Konferensi Guru Besar Indonesia ke IV di Makassar Tahun 2012. Saya sertakan 7 karya ilmiah yang saya presentasikan di Forum Annual Conference dari IAEE ( International Association for Energy Economics) di Budapest, Roma, Praha, dan Francisco, dan lain-lain.
Pertamina di bawah UU No.44/Prp/1960 dan UU Pertamina No.8/1971 telah terbukti berhasil menempatkan Sektor migas menjadi sumber utama penerimaan APBN dan sumber utama penerimaan devisa hasil ekspor hingga mencapai sekitar 80 persen dari penerimaan APBN tatkala produksi migas tinggi dan harga migas dunia tinggi di sekitar 1980.
Jika pengelolaan aset sumber daya alam pertambangan yang sangat besar dan beragam diluruskan agar sesuai dengan konstitusi. Maka mimpi negeri ini untuk menjadi negara industri maju berpendapatan tinggi akan bisa terwujud. Didukung oleh kalangan intelektual perguruan tinggi dan kalangan kritis dari pensiunan petinggi militer yang juga menginginkan agar pengelolaan sumber daya alam dikembalikan sesuai konstitusi Pasal 33 UUD 1945. (Dr Kurtubi adalah Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014– 2019. Anggota Dewan Pakar DPP NASDEM. Alumni SMAN Mataram, FEUI, IFP Perancis, CSM Amerika. Mantan Pengajar Ekonomi Energi Pasca Sarjana FEUI dan Universitas Paramadina)