
Belum lagi polemik terkait keterlibatan investor asing dalam pembangunan perumahan, terutama setelah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan investor Qatar untuk pembangunan 1 juta unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ara dinilai mengeyampingkan peran pengembang nasional.
Penetapan batas maksimal gaji antara Rp 12 juta-Rp 14 juta untuk penerima rumah subsidi juga menuai polemik. Sebagian kalangan menilai batas penghasilan penerima rumah subsidi ini masih terlalu tinggi.
Kontoversi ini mencapai puncak ketika lima asosiasi pengembang, yakni REI, Himperra, Apersi, Apernas Jaya, dan Asprumnas, menggelar konferensi pers bersama pada 18 Februari 2025 di Jakarta. Mereka kompak menyatakan kekecewaan terhadap Menteri PKP, Maruarar Sirait.
Ketum Himperra, Ari Tri Priyono bahkan menyoroti kinerja Ara yang dinilai belum didukung roadmap atau peta jalan Program 3 Juta Rumah. Meskipun belakangan, penilaian itu ditepis Ara yang mengklaim telah menyiapkan roadmap tersebut dan akan disampaikan ketika rapat kerja dengan Komisi V DPR RI. (Rif)