
Pemerintah sudah menentukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp 6.500 per kilogram. Namun, menurut Soetarto, ketentuan HPP gabah tersebut ada syarat-syaratnya.
“Seyogyanya harus ada standardisasi gabah yang akan dijual ke Bulog atau Perpadi. Karena, standardisasi tersebut akan menentukan kualitas yang pada akhirnya berpengaruh terhadap harga gabah,” tukasnya.
Terkait ketentuan HPP gabah, Perpadi akan terus memberikan sosialisasi kepada petani untuk menjaga kualitas gabahnya.
Soetarto juga menyatakan target swasembada pangan yang diharapkan pemerintah tercapai pada akhir 2025 realistis. Karena, Indonesia masih punya peluang untuk meningkatkan produksi gabah dan beras.
“Peningkatan produksi hanya ada dua, yaitu peningkatan luas panen dan peningkatan produktivitas. Luas panen masih bisa ditingkatkan, misalnya dengan melakukan perbaikan irigasi. Peningkatan produktivitas bisa ditingkatkan dengan menggunakan benih unggul, ketersediaan air cukup, dilakukan pengendalian hama, pemberian pupuk, dan lainnya,” terang Soetarto. (Adver)