Acara penandatanganan PP ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Wakil Menteri Pertanian, serta Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan lintas sektor dalam memperkuat sektor pertanian dan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Selain pejabat pemerintah, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai asosiasi petani, yang memberikan apresiasi penuh terhadap kebijakan ini.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdayaguna,” kata Presiden Prabowo.
Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait. (ADV)