“Petani cukup datang ke kios pengecer resmi, pastikan sudah terdaftar di e-RDKK, dan membawa KTP untuk menebus pupuk subsidi sesuai harga yang diatur,” tambahnya.
Menurutnya, alokasi pupuk subsidi pada 2025 ini cukup besar. Petani diminta segera menebus dan memanfaatkan pupuk subsidi untuk diaplikasikan pada musim tanam pertama.
“Musim tanam pertama sudah mulai. Kita percepat proses tanam dengan dukungan pupuk subsidi. Pemerintah bersama Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) bersinergi menyediakan pupuk untuk petani. Insya Allah, target swasembada pangan bisa kita raih,” tegas Andi.
Selain itu, ia meminta Dinas Pertanian aktif mengawal proses verifikasi, validasi penyaluran di kios pengecer, serta penggunaan pupuk bersubsidi oleh petani.
“Begitu pupuk sudah datang ke wilayah masing-masing, petani bisa langsung menebus. Maksimalkan penyerapan, jangan sampai pupuk belum terserap sudah menyatakan jatah kurang,” jelasnya.
Mekanisme Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi 2025
Menanggapi berita alokasi pupuk bersubsidi yang berkurang di beberapa daerah seperti Kabupaten Jombang, Bangkalan, dan Purworejo, Direktur Pupuk dan Pestisida, Jekvy Hendra menjelaskan bahwa pengalokasian pupuk bersubsidi mempertimbangkan beberapa aspek penting.
“Selain berdasarkan alokasi anggaran subsidi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, pengalokasian juga memperhatikan serapan anggaran daerah atau realisasi serapan tahun sebelumnya yang disesuaikan dengan usulan petani melalui e-RDKK. Pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, dapat melakukan realokasi pupuk subsidi antarwilayah dengan mempertimbangkan realisasi penyaluran di lapangan,” ungkap Jekvy.
Ia menekankan bahwa petani tidak perlu khawatir akan kekurangan pupuk subsidi.
“Kami memastikan kebutuhan pupuk petani terpenuhi, maka kami imbau agar petani segera memanfaatkan pupuk subsidi agar percepatan tanam di MT 1 ini optimal,” katanya. (FA)