160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Mentan Amran Gugat Tempo Rp 200 Miliar terkait Pemberitaan “Poles-Poles Beras Busuk”

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menggugat Tempo Rp 200 miliiar.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Tempo Inti Media, Tbk perihal pemberitaan “Poles-Poles Beras Busuk” dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar.

Berita Tempo yang dinilai mengusik kebijkan Mentan Amran di sektor perberasan telah diunggah melalui media sosial, pada Jumat (16/5/2025).

Kuasa hukum Mentan Amran, Chandra Muliawan menganggap wajar kliennya mengajukan tuntutan secara immateril sebesar Rp 200 miliar.

“Wajar bila penggugat mengajukan tuntutan secara immateril sebesar Rp200 miliar,” kata Chandra dalam sidang pembacaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025), seperti dikutip Antara.

750 x 100 PASANG IKLAN

Chandra menyebutkan, Kementerian Pertanian mengalami kerugian immateril akibat pemberitaan yang dinilai berdampak pada menurunnya kinerja kementerian dan petani itu.

Pemberitaan itu, ungkapnya, juga dinilai mengganggu program dan kegiatan yang telah dicanangkan pemerintah, dan berdampak pada nama baik Kementerian Pertanian di tengah kepercayaan publik.

“Atau apabila jumlah tersebut dianggap tidak pantas, hakim berwenang menentukan berapa sepantasnya,” lontar Chandra.

Chandra melanjutkan kerugian lainnya, yakni materil, yang berarti penggugat harus mencari dan mengumpulkan data-data terkait pemberitaan media dan rapat kegiatan pertemuan berkaitan dengan/akibat dari perbuatan tergugat sebesar Rp19.173.000.

Dalam salah satu gugatannya, Mentan Amran, yang diwakili kuasa hukumnya tersebut, menyatakan berita “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah melalui media sosial X dan Instagram Tempo.co tersebut bersifat tendensius, karena isi berita terkesan mempermalukan kinerja Kementerian Pertanian.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Ilustrasi dan judul “Poles-poles Beras Busuk’ merupakan berita Tempo yang sangat menghakimi dan menciderai rasa keadilan, karena tidak didukung dengan data, fakta, sehingga belum tentu kebenarannya,” ungkap Chandra.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, yang hadir sebagai kuasa hukum Tempo menyatakan sidang tersebut merupakan lanjutan setelah kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan mediasi.

“Kedatangan kami hari ini dalam rangka menghadiri sidang pembacaan gugatan, karena setelah kita menempuh proses mediasi sebanyak lima kali, itu tidak berhasil,” ungkap Mustafa.

Mediasi tersebut merupakan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) yang diberikan Dewan Pers. Namun, keduanya gagal mencapai titik terang sehingga Tempo diberikan lima poin rekomendasi dari Dewan Pers.

750 x 100 PASANG IKLAN

Dari kelima poin tersebut, tiga di antaranya telah dipenuhi Tempo, yakni mengganti judul pada poster yang diunggah melalui akun media sosial Tempo, menyatakan permintaan maaf, dan melakukan moderasi konten.

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !