160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Kemenperin Terapkan Standardisasi SNI 9199:2023 untuk Drone Pertanian

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sedang uji coba penggunaan drone dalam mengimplementasikan program smart farming. Foto: Humas Kementan.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9199:2023 pada semua teknologi baru, termasuk drone yang digunakan di sektor pertanian. Upaya menjamin kualitas dan keamanan produk drone yang beredar di pasar.

Kementerian Pertanian (Kementan) terus mengakselerasi modernisasi sektor pertanian melalui pemanfaatan teknologi mekanisasi tingkat tinggi. Salah satunya dengan menggunakan drone.

Drone antara lain digunakan untuk pemetaan lahan, penyemprotan pupuk/pestisida otomatis, menebar benih padi secara presisi, dan memantau kondisi lahan.

Program smart farming yang dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendapat dukungan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kementerian yang dinahkodai Agus Gumiwang Kartasasmita terus mendorong penguatan daya saing industri alat dan mesin pertanian (alsintan) nasional melalui penerapan standardisasi pada teknologi berbasis industri 4.0, termasuk drone pertanian. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kualitas, keamanan, dan keandalan produk dalam mendukung transformasi sektor pertanian modern.

750 x 100 PASANG IKLAN

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada teknologi baru seperti drone merupakan instrumen strategis dalam melindungi industri dalam negeri sekaligus konsumen.

“Penerapan standar pada drone pertanian bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen penting untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasar. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa transformasi menuju Pertanian 4.0 didukung oleh teknologi yang tangguh dan memiliki daya saing tinggi, baik di level domestik maupun global,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/4/2026).

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan, standardisasi memiliki peran penting dalam menciptakan keseragaman mutu serta meningkatkan efisiensi operasional industri alsintan.

“Standardisasi alsintan, termasuk drone, adalah kunci untuk menciptakan keseragaman mutu dan efisiensi operasional. Melalui sertifikasi yang dilakukan oleh unit kerja kami, kami berkomitmen mendampingi industri untuk naik kelas dan mampu bersaing di pasar global,” ungkapnya.

750 x 100 PASANG IKLAN

SNI 9199:2023

Kemenperin melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBSPJILM) telah mendapatkan penunjukan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk melaksanakan sertifikasi produk drone pertanian berdasarkan standar SNI 9199:2023 yang mencakup persyaratan mutu dan metode pengujian.

Kepala BBSPJILM, Mogadishu Djati Ertanto menegaskan kesiapan pihaknya dalam menjalankan mandat tersebut, baik dari sisi fasilitas maupun sumber daya manusia.

“Kami telah meningkatkan kapabilitas laboratorium dan auditor untuk menjawab tantangan teknologi drone pertanian,” tuturnya.

750 x 100 PASANG IKLAN

Melalui skema sertifikasi SNI 9199:2023, BBSPJILM memastikan setiap produk drone yang lulus uji memiliki integritas struktural dan fungsional yang valid.

“Fokus kami adalah memastikan inovasi produsen lokal tidak hanya canggih di atas kertas, tetapi juga andal dan aman saat dioperasikan di lapangan,” imbuhnya.

Menurut Kemenperin, penggunaan drone dalam sektor pertanian memiliki karakteristik operasi yang spesifik, terutama karena membawa muatan seperti pestisida dan pupuk. Tanpa standar mutu yang jelas, potensi risiko seperti ketidakefisienan penyemprotan hingga gangguan keselamatan dapat terjadi. Oleh karena itu, adopsi standar SNI 9199:2023 menjadi solusi untuk menjamin aspek keselamatan sistem serta keandalan operasional.

Selain itu, penerapan sertifikasi juga memberikan berbagai manfaat bagi pelaku industri dan pengguna, antara lain meningkatkan kredibilitas produk, memperluas akses pasar termasuk pengadaan pemerintah melalui e-katalog, serta memitigasi risiko kegagalan fungsi.

Bagi petani, penggunaan drone tersertifikasi mampu meningkatkan akurasi penyemprotan sehingga berdampak pada efisiensi biaya produksi.

Karena itu, Kemenperin mengajak para pelaku industri drone pertanian dalam negeri untuk memanfaatkan layanan sertifikasi ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !