160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Istana Kaji Status Bulog di Tengah Wacana Dilebur dengan Bapanas

Istana Kepresidenan. Foto: Ist
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Wacana penggabungan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) kian mengkristal. Istana ikut merespons, meskipun kebalap dengan Keppres penunjukkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang merangkap jabatan sebagai Kelapa Bapanas. Meskipun dinilai posisi rangkap jabatan tersebut belum “aman”.

Pihak Istana memang baru menyinggung kemungkinan peningkatan status Bulog menjadi Kementerian atau lembaga setingkat menteri. Soal status Bapanas belum dibunyikan. Bisa jadi lantaran keburu muncul Keppres Nomor 116 Tahun 2025 tertanggal 9 Oktober 2025. Keppres memberhentikan Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Bapanas dan menunjuk Mentan Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas yang baru.

“Pemerintah sedang mengkaji usulan dari Komisi IV DPR RI yang mendorog peningkatan status Perum Bulog menjadi kementerian atau lembaga setingkat Kementerian,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di kediaman Kertanegara, Jakarta, 12 Oktober 2025.

Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap berbagai opsi yang bisa meningkatkan efektivitas kerja Bulog tanpa mengganggu stabilitas birokrasi nasional.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Pemerintah terus mencari langkah yang terbaik agar peran Bulog semakin kuat dan efisien,” ujarnya.

Ia menegaskan, apa pun hasil kajiannya nanti, pemerintah berkomitmen memperbaiki sistem pengelolaan pangan demi terwujudnya swasembada yang berkelanjutan.

Sebelumnya, anggota Komisi IV dan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI periode 2024-2029, Firman Soebagyo mengusulkan agar Bapanas dilebur dengan Bulog dan statusnya dinaikkan menjadi Menteri Pangan dan Kabulog. Peleburan kedua lembaga ini untuk memangkas birokrasi yang panjang kebijakan di sektor pangan.

Menurut Firman, saat ini terlalu banyak kelembagaan yang mengatur perberasan, sehingga terjadi tumpang tindih dan tidak karuan. Alih-alih para pejabat di kementerian dan lembaga mau berargumentasi dan menerima masukan dari luar, tapi malah menghindar. Yang terjadi saat ini adalah ingin menang sendiri.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Jadi, ada pihak yang merasa paling berkuasa, ada pihak yang mengatakan bahwa kebijakan yang dijalankan atas perintah Presiden, ada pula pihak yang tidak berani bicara karena takut menyampaikan kebenaran akan dicopot atau digeser jabatannya. Akhirnya kondisi yang terjadi seperti saat ini. Ini fakta yang terjadi saat ini,” ungkapnya kepada corebusiness.co.id.

Firman mencontohkan tugas Menteri Pertanian, harus fokus di sektor hulu dalam upaya meningkatkan produksi padi dan beras sebanyak-banyaknya. Ia menekankan, Mentan jangan ikut campur urusan pasar, karena bidang ini tanggung jawab Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo. Foto: Dok. Pribadi Firman Soebagyo.

Jika Bapanas dan Bulog sudah dilebur, ia menjelaskan, nantinya tugas Menteri Pangan adalah sebagai regulator di bidang pangan, mulai dari pembuatan regulasi, misalnya terkait standardisasi makanan bergizi empat sehat lima sempurna, standardisasi, dan kebijakan inovatif untuk sektor pangan.

“Menteri Pangan memberi kewenangan kepada Kepala Bulog untuk mendistribusikan pangan. Untuk lebih efektif dan efisien, semua penggilingan padi dijadikan mitra kerja Bulog untuk mendistribusikan beras-beras program pemerintah,” jelasnya.

Menyisir Asal Usul Bapanas

750 x 100 PASANG IKLAN

Menyoal tugas Amran sebagai Mentan dan Kabapanas, belum diketahui apakah rangkap jabatan tersebut untuk sisa jabatan periode 2024-2029, atau hanya sementara waktu. Amran sendiri belum bisa memastikan tujuan pemerintah melebur Kementan dengan Bapanas, ketika ditanya awak media.

“Sebetulnya yang bisa menjawab Pak Pras (Arief Parsetyo Adi), seperti yang telah ia sampaikan semalam kepada saya. Bapanas kan sebelumnya pernah di bawah Kementerian Pertanian. Tapi, mungkin, untuk efisiensi,” jawab Amran seusai serah terima jabatan Kepala Bapanas di kantor Bapanas, Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Namun, Arief memilih tidak menjawab pertanyaan tersebut, dengan mengalihkan awak media fokus kepada acara sertijab.

Terpisah, Sekretaris Bapanas, Sarwo Edhy menyampaikan, hari  ini, Selasa, 14 Oktober 2025, sehari setelah acara sertijab Kabapanas,  aktivitas kerja di Bapanas berjalan seperti biasa. Namun, ia tidak merespons ketika ditanya soal kehadiran Amran di hari pertama untuk menjalankan tugas sebagai Kabapanas.

Mentan Amran Sulaiman menandatangani serah terima jabatan Kepala Bapanas dari Arief Prasetyo Adi kepada dirinya, disaksikan Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi), Khudori, menilai tidak tepat jika dikatakan Bapanas pernah di bawah Kementan. Hal ini merujuk asal usul lahirnya Bapanas tatkala Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No. 66 Tahun 2021 tentang Bapanas, pada 29 Juli 2021. Menurutnya, embrio Bapanas adalah Badan Ketahanan Pangan, salah satu struktur yang dijabat eselon I di Kementerian Pertanian.

“Pembentukkan Bapanas adalah amanah UU Pangan No. 18 Tahun 2012. Ketika Arief ditunjuk Jokowi sebagai Kepala Bapanas, 21 Februari 2022, sebagian besar pegawainya dari Badan Ketahanan Pangan. Ditambah hasil rekrutmen atau pindahan dari kementerin/lembaga lain,” kata Khudori.

Khudori menyatakan, yang benar embrio Bapanas adalah salah satu eselon I di Kementerian Pertanian. Ini serupa dengan Badan Karantina Indonesia, yang merupakan gabungan dari Badan Karantina Pertanian (eselon I di Kementerian Pertanian) dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (eselon I di Kementerian Kelautan dan Perikanan). Badan Karantina Indonesia adalah amanah UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan tugas dan kewenangan yang lebih luas.

Ia mengutip Perpres 66 Tahun 2021 terkait tiga kewenangan/tugas strategis. Pertama, melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan pangan. Kedua, koordinasi pelaksanaan kebijakan pangan. Ketiga, pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN di bidang pangan.

“Dua hal kunci adalah “koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan” serta “koordinasi pelaksanaan kebijakan”. Selain penugasan kepada BUMN pangan. Jadi, dalam konteks ini, Bapanas akan mengoordinasikan sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kementan,” jelasnya.

Yang dikoordinasikan Bapanas, jelas Khudori, yaitu ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, kerawanan pangan dan gizi, hingga keamanan pangan. Jadi,Bapanas mengurus dari hulu hingga hilir.

Khodori melanjutkan soal rangkap jabatan Amran sebagai Mentan dan Kabapanas.  Kata dia, amat mungkin salah satu tujuannya adalah efisiensi. Dengan posisi Mentan sekaligus Kabapanas, koordinasi kedua institusi lebih mudah sehingga keputusan pun bisa dibuat lebih cepat. Azaz efektivitas dan efisiensi tercapai.

Akan tetapi, sergahnya, rangkap jabatan ini akan berbenturan dengan UU 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara. Pasal Pasal 23 UU ini menyebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Selain itu, ungkap Khudori, ada potensi benturan kepentingan ketika rangkap jabatan terjadi. Ketika dihadapkan pada pilihan kebijakan yang membela produsen dan konsumen, manakah yang hendak diambil?

Pengamat Pertanian dari Perhepi, Khudori.

Anggota Komite Ketahanan Pangan INKINDO ini mencontohkan soal impor gula mentah untuk diolah menjadi gula konsumsi. Impor dilakukan karena produksi gula konsumsi domestik belum mencukupi kebutuhan. Di sisi lain, Kementan memiliki program swasembada gula konsumsi pada 2028. Kementan memiliki kepentingan agar capaian kinerja swasembada gula konsumsi baik. Ini berarti impor harus menurun. Kalau produksi gula domestik tidak juga membaik, bagaimana memastikan pejabat yang rangkap jabatan obyektif?

Pegiat kajian dan analisis sektor pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) ini menguraikan, jika tujuannya efisiensi, dalam konteks pangan ada kebutuhan untuk menata ulang institusi pengurus pangan. Saat ini ada Menko Bidang Pangan dan BGN. Merujuk Perpres 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan, salah satu tugasnya adalah menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.

“Jadi, tugas “koordinasi” ini overlap dengan yang diemban Bapanas,” pungkasnya. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !