160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Istana Kaji Status Bulog di Tengah Wacana Dilebur dengan Bapanas

Istana Kepresidenan. Foto: Ist
750 x 100 PASANG IKLAN

Menyisir Asal Usul Bapanas

Menyoal tugas Amran sebagai Mentan dan Kabapanas, belum diketahui apakah rangkap jabatan tersebut untuk sisa jabatan periode 2024-2029, atau hanya sementara waktu. Amran sendiri belum bisa memastikan tujuan pemerintah melebur Kementan dengan Bapanas, ketika ditanya awak media.

“Sebetulnya yang bisa menjawab Pak Pras (Arief Parsetyo Adi), seperti yang telah ia sampaikan semalam kepada saya. Bapanas kan sebelumnya pernah di bawah Kementerian Pertanian. Tapi, mungkin, untuk efisiensi,” jawab Amran seusai serah terima jabatan Kepala Bapanas di kantor Bapanas, Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Namun, Arief memilih tidak menjawab pertanyaan tersebut, dengan mengalihkan awak media fokus kepada acara sertijab.

750 x 100 PASANG IKLAN

Terpisah, Sekretaris Bapanas, Sarwo Edhy menyampaikan, hari  ini, Selasa, 14 Oktober 2025, sehari setelah acara sertijab Kabapanas,  aktivitas kerja di Bapanas berjalan seperti biasa. Namun, ia tidak merespons ketika ditanya soal kehadiran Amran di hari pertama untuk menjalankan tugas sebagai Kabapanas.

Mentan Amran Sulaiman menandatangani serah terima jabatan Kepala Bapanas dari Arief Prasetyo Adi kepada dirinya, disaksikan Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi), Khudori, menilai tidak tepat jika dikatakan Bapanas pernah di bawah Kementan. Hal ini merujuk asal usul lahirnya Bapanas tatkala Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No. 66 Tahun 2021 tentang Bapanas, pada 29 Juli 2021. Menurutnya, embrio Bapanas adalah Badan Ketahanan Pangan, salah satu struktur yang dijabat eselon I di Kementerian Pertanian.

“Pembentukkan Bapanas adalah amanah UU Pangan No. 18 Tahun 2012. Ketika Arief ditunjuk Jokowi sebagai Kepala Bapanas, 21 Februari 2022, sebagian besar pegawainya dari Badan Ketahanan Pangan. Ditambah hasil rekrutmen atau pindahan dari kementerin/lembaga lain,” kata Khudori.

Khudori menyatakan, yang benar embrio Bapanas adalah salah satu eselon I di Kementerian Pertanian. Ini serupa dengan Badan Karantina Indonesia, yang merupakan gabungan dari Badan Karantina Pertanian (eselon I di Kementerian Pertanian) dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (eselon I di Kementerian Kelautan dan Perikanan). Badan Karantina Indonesia adalah amanah UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan tugas dan kewenangan yang lebih luas.

750 x 100 PASANG IKLAN

Ia mengutip Perpres 66 Tahun 2021 terkait tiga kewenangan/tugas strategis. Pertama, melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan pangan. Kedua, koordinasi pelaksanaan kebijakan pangan. Ketiga, pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN di bidang pangan.

“Dua hal kunci adalah “koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan” serta “koordinasi pelaksanaan kebijakan”. Selain penugasan kepada BUMN pangan. Jadi, dalam konteks ini, Bapanas akan mengoordinasikan sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kementan,” jelasnya.

Yang dikoordinasikan Bapanas, jelas Khudori, yaitu ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, kerawanan pangan dan gizi, hingga keamanan pangan. Jadi,Bapanas mengurus dari hulu hingga hilir.

Khodori melanjutkan soal rangkap jabatan Amran sebagai Mentan dan Kabapanas.  Kata dia, amat mungkin salah satu tujuannya adalah efisiensi. Dengan posisi Mentan sekaligus Kabapanas, koordinasi kedua institusi lebih mudah sehingga keputusan pun bisa dibuat lebih cepat. Azaz efektivitas dan efisiensi tercapai.

750 x 100 PASANG IKLAN

Akan tetapi, sergahnya, rangkap jabatan ini akan berbenturan dengan UU 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara. Pasal Pasal 23 UU ini menyebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Selain itu, ungkap Khudori, ada potensi benturan kepentingan ketika rangkap jabatan terjadi. Ketika dihadapkan pada pilihan kebijakan yang membela produsen dan konsumen, manakah yang hendak diambil?

Pengamat Pertanian dari Perhepi, Khudori.

Anggota Komite Ketahanan Pangan INKINDO ini mencontohkan soal impor gula mentah untuk diolah menjadi gula konsumsi. Impor dilakukan karena produksi gula konsumsi domestik belum mencukupi kebutuhan. Di sisi lain, Kementan memiliki program swasembada gula konsumsi pada 2028. Kementan memiliki kepentingan agar capaian kinerja swasembada gula konsumsi baik. Ini berarti impor harus menurun. Kalau produksi gula domestik tidak juga membaik, bagaimana memastikan pejabat yang rangkap jabatan obyektif?

Pegiat kajian dan analisis sektor pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) ini menguraikan, jika tujuannya efisiensi, dalam konteks pangan ada kebutuhan untuk menata ulang institusi pengurus pangan. Saat ini ada Menko Bidang Pangan dan BGN. Merujuk Perpres 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan, salah satu tugasnya adalah menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.

“Jadi, tugas “koordinasi” ini overlap dengan yang diemban Bapanas,” pungkasnya. (Rif)

Pages: 1 2Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !