
Jakarta,corebusiness.co.id–Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai wacana kembalinya Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) 3 tahun ke masa 1 tahun berpotensi hambat investasi dan efisiensi industri nikel. Karena itu, konsistensi regulasi dan penguatan pengawasan jadi kunci dalam kepastian usaha.
APNI menghargai komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan industri pertambangan nasional. Namun, terkait rencana pemerintah untuk mengembalikan masa persetujuan RKAB dari 3 tahun menjadi 1 tahun, APNI menilai langkah ini perlu dikaji ulang dari aspek efisiensi waktu, biaya, dan kapasitas evaluasi pemerintah.
“Saat ini terdapat lebih dari 4.100 izin perusahaan pertambangan, masing-masing 3.996 IUP, 15 IUPK, 31 KK, dan 58 PKP2B, aktif di seluruh Indonesia. Jika masa RKAB kembali menjadi 1 tahun, maka ribuan perusahaan harus mengajukan persetujuan setiap tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana mengevaluasi ribuan dokumen secara tepat waktu tanpa menghambat investasi, produksi, dan kontribusi industri tambang bagi perekonomian nasional?” ungkap Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Meidy mengutarakan bahwa RKAB 3 tahun telah terbukti memberikan kepastian usaha dan efisiensi bagi pemerintah maupun perusahaan. Karena itu, APNI memberikan masukan konstruktif sebagai berikut:
Satu, pertahankan RKAB 3 tahun. Sistem ini tidak perlu diubah kembali menjadi 1 tahun. Kepastian jangka menengah sangat vital bagi perencanaan investasi dan operasional perusahaan.
Dua, tingkatkan pengawasan berbasis realisasi. Pemerintah dapat memperkuat evaluasi output realisasi produksi tahunan untuk memastikan kesesuaian antara target RKAB dengan permintaan riil pasar domestik dan global. Ini lebih efektif daripada mengubah periode RKAB.
Tiga, hapus Revisi Volume Semester Akhir. Sistem penyesuaian RKAB di akhir tahun berjalan sebaiknya dihentikan. Gantikan dengan mekanisme penyesuaian berbasis realisasi output tahunan untuk mencegah proyeksi berlebihan (over-optimistic) dan memungkinkan pemantauan yang lebih terukur.