
Empat, perkuat implementasi Permen ESDM No. 10 Tahun 2023. Peraturan yang sudah mengatur RKAB 3 tahun ini tidak perlu diubah. Fokus harus pada penguatan pengawasan untuk menjamin produksi sesuai ketentuan regulasi.
Lima, evaluasi Kepmen ESDM No. 84 Tahun 2023. Ketentuan produksi tidak boleh melebihi kapasitas tertinggi dalam studi kelayakan (feasibility study) perlu ditinjau ulang. Aturan ini berpotensi mendorong perusahaan mengajukan kenaikan produksi secara agresif, berisiko menyebabkan overproduction bijih nikel–terutama saat permintaan smelter domestik stagnan atau menurun akibat pelemahan harga global dan kenaikan biaya produksi.
Kesimpulan dan Harapan APNI
Dari pertimbangan-pertimbangan konstruktif tersebut, Meidy menyebutkan bahwa APNI menyimpulkan bahwa RKAB 3 tahun harus dipertahankan, didukung dengan mekanisme pengawasan realisasi produksi tahunan yang ketat.
Sementara pemerintah perlu memperkuat kapasitas evaluasi dan pengawasan internal, bukan memperpanjang rantai birokrasi dengan periode perizinan yang lebih pendek.
Kemudian, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepmen ESDM No. 84 Tahun 2023 diperlukan agar kebijakan produksi lebih terukur, sesuai kapasitas serap smelter domestik dan dinamika pasar global.