
Bergeser di tanggal 17 Juli 2023, BIM telah mengirimkan surat balasan hasil mediasi kepada Transon yang diadakan di ruang rapat Bupati Morowali terkait penawaran mengenai biaya penggunaan jalan hauling. Lalu, pada 21 Juni 2023, Budiman Damanik mewakili PAM Mineral hadir dalam pertemuan dengan Transon di lokasi kantor perusahaan itu.
Selanjutnya, 31 Juli 2023, BIM membuat surat Pemberitahuan Hauling dan Pembukaan Portal PAM Mineral dan Transon yang ditujukan kepada Transon untuk tujuan pembukaan portal/pemalangan jalan hauling yang berada di atas Jalan Tani Desa Laroenai.
“Transon memang sempat membuka dan memberikan jalan hauling untuk truk-truk dan kendaraan PAM Mineral. Belakangan, akses jalan itu ditutup lagi oleh Transon, sehingga sempat terjadi bentrokan fisik dari masing-masing pihak keamanan kedua belah pihak,” ucap John.
Akhirnya, pada 15 Agustus 2023, BIM membuat surat Permohonan Perlindungan Hukum atas Investasi PAM Mineral, karena adanya penutupan atau pemalangan jalan hauling oleh Transon kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Tak berhenti di situ, masih menurut Jhon, kliennya Budiman Damanik juga intens melakukan koordinasi ke semua instansi terkait dan sudah beberapa kali melakukan koordinasi kepada pihak-pihak yang berwajib seperti Polda, Polres, Mabes, Kodim, pemerintahan daerah, camat, bupati, unsur terkait lainnya dengan mengeluarkan biaya-biaya yang diperlukan.
“Klien saya juga membuat Tim Satgas yang melibatkan masyarakat Laroenai dan Buleleng yang sudah bekerja bertugas untuk mengawal, menjaga, memastikan proses hauling berjalan dengan baik. Faktanya, proses hauling PAM Mineral sudah berjalan sebanyak 7 tongkang nikel,” imbuhnya.
Budiman Damanik merasa kecewa. Perjuangan dalam melaksanakan kewajiban secara maksimal, tiba-tiba PAM Mineral telah melakukan pembatalan perjanjian kerja sama secara sepihak, sebagaimana tertulis dalam Surat No. 001/EXT/LGL/PAMMIN/2024 tertanggal 04 Januari 2024 perihal Pemberitahuan Pembatalan Perjanjian.
Jhon mengutarakan alasan dari pembatalan perjanjian tersebut, karena PAM Mineral menilai BIM belum menjalankan kewajiban sebagai konsultan, sekaligus belum memberikan jaminan nyata atas keberlangsungan pelaksanaan perjanjian, sehingga kegiatan operasional tidak berjalan maksimal.
“Sehubungan dengan pembatalan perjanjian tersebut, BIM telah memberikan penolakan, karena pembatalan perjanjian tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya. Akibat dari pembatalan perjanjian tersebut, pihak BIM telah mengalami kerugian,” tukas Jhon.
Di sisi lain, ungkapnya, saat ini PAM Mineral sedang mengajukan upaya gugatan lain kepada PT Transo, di mana gugatan tersebut telah memasuki proses kasasi dan sejauh ini PAM Mineral dimenangkan oleh pengadilan.