
Sebagai ikatan kerja sama, dibuatlah surat Perjanjian Kerja Sama antara BIM dan Mineral. Dalam perjanjian tertulis PAM Mineral bertindak selaku pihak pemilik IUP OP lahan yang melakukan eksploitasi lahan tambang. Sedangkan PT BIM selaku pihak yang memberikan jasa konsultan pertambangan kepada PAM Mineral yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi No. 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023 tertanggal 01 Maret 2023.
“Jangka waktu perjanjian yang disepakati oleh para pihak adalah berlaku selama IUP OP PAM Mineral masih berlaku. Perjanjian Kerja Sama Penambangan telah disetujui CEO PAM Mineral, Ady Sumasto,” kata Jhon.
Adapun hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai yang telah diatur dalam perjanjian sebagai berikut:
Kewajiban BIM:
Hak PT BIM:
Mendapatkan consulting fee dari PT PAM Mineral sebesar US$ 1,75 per metric ton (mt).
Adapun Kewajiban PT PAM:
Melakukan pembayaran consulting fee sebesar US$ 1,75 per mt ke kepada PT BIM.
Hak PT PAM Mineral:
Mendapatkan jasa konsultasi sesuai dengan kewajiban dari PT BIM seperti tersebut di atas.
Berdasarkan perjanjian tersebut, lanjut John, PT BIM telah melaksanakan kewajibannya memberikan konsultasi maupun melakukan beberapa hal yang harus dilakukan. Disebutkan, pada 23 Mei 2023, pihak BIM telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Diskusi Negosiasi Penggunaan Jalan Tani kepada Kepala Desa Laroenai dan Ketua BPD Desa Laroenai, Pimpinan dan Humas PT Transon. Tujuan surat untuk berdiskusi dan negosiasi terkait dengan penggunaan jalan hauling yang digunakan bersama.
Pada 15 Juni 2023 pihak BIM menghadiri rapat untuk mediasi di Kantor Bupati
Morowali dalam rangka penyelesaian permasalahan jalan Transon dan PAM Mineral dalam hal ini Budiman Damanik sebagai kuasa direksi dari PAM Mineral.
Di tanggal yang sama, BIM telah mengirimkan surat undangan pembahasan perdamaian (mediasi) yang ditujukan kepada Transon untuk menyelesaikan permasalahan akses jalan dengan PAM Mineral.
Kemudian, pada 26 Juni 2023, BIM menerima pemberitahuan Surat Keterangan dari Kepala Desa Laroenai, Kec. Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, yang menerangkan bahwa Jalan Tani Desa Laroenai di Kawasan APL dapat digunakan secara bersama-sama oleh perusahaan yang beroperasi di Desa Laroenai, yaitu PAM Mineral dan Transon.