
Permasalahan Hukum
Dari kacamata hukum, disampaikan Jhon, pada prinsipnya dalam hukum kontrak perdata dikenal asas pacta sunt servanda, yang berarti perjanjian berlaku mengikat sebagai undang undang bagi para pembuatnya, sebagaimana diatur Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
“Ini berarti, kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian tunduk pada seluruh isi ketentuan yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati bersama. Begitupun dalam hal ini antara PT BIM dan PT PAM Mineral harus tunduk atas setiap ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi No.010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023 tertanggal 01 Maret 2023,” jelasnya.
Selain itu, diterangkan Jhon, perlu diketahui pengaturan mengenai perikatan dan perjanjian sebagaimana diatur dalam Buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka (open system). Artinya, jelas Jhon, setiap orang bebas mengadakan perjanjian, baik yang diatur maupun yang belum diatur di dalam undang-undang, sebagaimana bunyi Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang memberikan kebebasan bagi para pihak untuk: a). Membuat atau tidak membuat perjanjian. b). Mengadakan perjanjian dengan siapa pun. c). Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya. d) Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
Atas dasar tersebut, lanjutnya, para pihak bisa saja mengatur klausul yang berisi pemutusan perjanjian secara sepihak apabila pihak tersebut berkeyakinan bahwa pihak lain tidak mampu melaksanakan pekerjaan.
“Namun dalam kasus ini, kami melihat bahwa alasan pembatalan perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh PAM Mineral tidak jelas dan sangat umum. Sebab hanya disebutkan bahwa BIM belum menjalankan kewajiban sebagai konsultan, sekaligus belum memberikan jaminan nyata atas keberlangsungan pelaksanaan perjanjian sehingga kegiatan operasional tidak berjalan maksimal,” terangnya.
Ia menambahkan, apabila diteliti dalam ketentuan Pasal 9 Perjanjian terkait dengan pengakhiran perjanjian, masing-masing pihak berhak mengakhiri perjanjian dalam hal:
“Apabila ketentuan pengakhiran perjanjian tersebut dikaitkan dengan alasan pembatalan perjanjian yang dilakukan oleh PAM Mineral, maka menurut kami alasan pembatalan perjanjian kerja sama tersebut belum sesuai dengan ketentuan perjanjian. Sebab PAM Mineral tidak menjelaskan pada bagian mana PT BIM tidak melaksanakan ataupun melanggar kewajibannya. Sehingga beralasan untuk dilakukan pembatalan perjanjian,” tepisnya.
Jhon menyatakan, sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata, pihak BIM dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan hukum terhadap PT PAM Mineral untuk meminta pembatalan terhadap Pembatalan Perjanjian yang telah dilakukan PT BIM.
“PT BIM juga dapat meminta ganti kerugian sehubungan dengan pembatalan yang sudah dilakukan PAM Mineral,” imbuhnya.
Menurutnya, PT BIM dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sesuai ketentuan Pasal 11 Perjanjian, maka lembaga yang berwenang dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara gugatan tersebut adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). (Rif)