160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

PT PAM Mineral Disomasi PT BIM, Buntut Pembatalan Sepihak Kontrak  

Aktivitas pemuatan bijih nikel ke tongkang di pelabuhan.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Surat teguran hukum (somasi) pertama PT Batu Inti Moramo (BIM) melalui kuasa hukum dari kantor Advokat Justisia Omnibus Law Firm dengan Nomor: 274/LF.JO/MOM/VII/2025 telah dilayangkan ke kantor PT PAM Mineral Tbk, tertanggal 30 Juli 2025.

Somasi dari BIM yang ditujukan kepada Direktur Utama PT PAM Mineral, Rudi Tjanaka, mencantumkan tenggat waktu penyelesaian permasalahan kedua belah pihak hingga 7 hari kalender, sejak somasi tersebut diterima pihak PAM Mineral.

Ketika berkas somasi BIM diterima corebusiness.co.id pada 11 Agustus 2025, berarti sudah 10 hari surat tersebut dikirimkan ke PAM Mineral. Ketika itu juga redaksi menghubungi Rudi Tjanaka perihal somasi dari BIM.

“Nanti kita tanggapi, tapi memang batal,” kata Rudi merespon via WhatsApp, pada 11 Agustus 2025.

750 x 100 PASANG IKLAN

Konfirmasi esoknya, Rudi merespon dengan jawaban bahwa pihak PAM Mineral mengklaim pihak BIM sendiri yang melakukan pengkhianatan perjanjian kerja sama.

“Dia melakukan pengkhianatan, coba tanyakan ke beliau (pihak BIM),” kata Rudi.

Berlanjut ke hari ketiga, Rabu, 13 Agustus, Rudi kembali menyilakan untuk menanyakan ke pihak BIM perihal pembatalan kerja sama antara kedua belah pihak. Ia juga mengungkapkan bahwa BIM telah meminta bantuan ke beberapa pihak untuk memediasi perselisihan ini. Sehingga dia minta waktu perkembangan selanjutnya dari BIM.

Jhon Saud Damanik, S.H., salah satu kuasa hukum BIM, mengatakan bahwa kliennya, Direktur PT BIM, Budiman Damanik meminta bantuan Bareskrim Polri dan Kapolda Sulteng untuk memediasi permasalahan ini.

750 x 100 PASANG IKLAN

Jhon juga menepis tudingan PAM Mineral. Menurutnya,  pembatalan sepihak justru dilakukan PAM Mineral atas Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi No. 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023 tertanggal 01 Maret 2023.

Ia lantas menguraikan kronologis dan fakta hukum terbangunnya kerja sama antara BIM dan PAM Mineral. Dituturkan, di kisaran tahun 2014, Rudi Tjanaka sering bertandang ke kantor BIM untuk bertemu Budiman Damanik. Keduanya memang sudah saling mengenal, lantaran sama-sama menjalankan aktivitas bisnis di bidang pertambangan.

Dari sekian kali pertemuan, Rudi menyampaikan bahwa mobilitas hauling hasil tambang bijih nikel milik PAM Mineral yang berada di kawasan Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, tidak bisa berjalan normal. Pasalnya, truk-truk yang mengangkut bijih nikel PAM Mineral menuju pelabuhan aksesnya ditutup PT  Transon Bumindo Resources (PT Transon).

Jhon Saud Damanik, S.H, kuasa hukum PT BIM.

“Satu-satunya akses jalan yang dilalui truk-truk PAM Mineral harus melalui jalan yang sudah dibangun oleh PT Transon. Perusahan itu menutup akses jalan dengan palang dari besi,” tutur John kepada corebusiness.co.id, Jumat (15/8/2025).

750 x 100 PASANG IKLAN

Aktivitas hauling PAM Mineral, kata John, sempat terhenti hingga 2019. Rudi kemudian meminta jasa Budiman Damanik untuk membantu menyelesaikan dengan pihak Transon.

Budiman Damanik bersedia membantu rekan bisnisnya tersebut. Tatkala mengetahui kondisi di lapangan, dia mengakui kondisinya sangat rumit. Namun, dengan segala kemampuan yang dimiliki, Budiman terus memutar otak membangun komunikasi dan silaturahmi dengan pihak-pihak terkait untuk membantu menyelesaikan penutupan akses jalan oleh Transon.

Sebagai ikatan kerja sama, dibuatlah surat Perjanjian Kerja Sama antara BIM dan Mineral. Dalam perjanjian tertulis PAM Mineral bertindak selaku pihak pemilik IUP OP lahan yang melakukan eksploitasi lahan tambang. Sedangkan PT BIM selaku pihak yang memberikan jasa konsultan pertambangan kepada PAM Mineral yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi No. 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023 tertanggal 01 Maret 2023.

“Jangka waktu perjanjian yang disepakati oleh para pihak adalah berlaku selama IUP OP PAM Mineral masih berlaku.  Perjanjian Kerja Sama Penambangan telah disetujui CEO PAM Mineral, Ady Sumasto,” kata Jhon.

Adapun hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai yang telah diatur dalam perjanjian sebagai berikut:

Kewajiban BIM:

  1. Memberikan masukan dan pandangan atas pelaksanaan perjanjian kerja sama pertambangan.
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keberlangsungan kerja sama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penambangan.
  3. Menjalin komunikasi yang baik dengan warga sekitar dan pihak-pihak terkait, untuk menjamin keberlangsungan Perjanjian Kerja Sama Penambangan.
  4. Menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan warga sekitar maupun pihak-pihak terkait, apabila terdapat permasalahan yang menghambat keberlangsungan kerja sama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penambangan.
  5. Pada umumnya melakukan segala perbuatan-perbuatan yang diperlukan (dengan persetujuan dari Pihak Pertama), untuk menjamin keberlangsungan Perjanjian Kerja Sama Penambangan.

Hak PT BIM:

Mendapatkan consulting fee dari PT PAM Mineral sebesar US$ 1,75 per metric ton (mt).

Adapun Kewajiban PT PAM:

Melakukan pembayaran consulting fee sebesar US$ 1,75 per mt ke  kepada PT BIM.

Hak PT PAM Mineral:

Mendapatkan jasa konsultasi sesuai dengan kewajiban dari PT BIM  seperti tersebut di atas.

Berdasarkan perjanjian tersebut, lanjut John, PT BIM  telah melaksanakan kewajibannya memberikan konsultasi maupun melakukan beberapa hal yang harus dilakukan. Disebutkan, pada 23 Mei 2023, pihak BIM telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Diskusi Negosiasi Penggunaan Jalan Tani kepada Kepala Desa Laroenai dan Ketua BPD Desa Laroenai, Pimpinan dan Humas PT Transon. Tujuan surat untuk berdiskusi dan negosiasi terkait dengan penggunaan jalan hauling yang digunakan bersama.

PT Transon menutup.akses jalan dengan palang besi untuk aktivitas hauling PT PAM Mineral.

Pada 15 Juni 2023 pihak BIM menghadiri rapat untuk mediasi di Kantor Bupati
Morowali dalam rangka penyelesaian permasalahan jalan Transon dan PAM Mineral dalam hal ini Budiman Damanik sebagai kuasa direksi dari PAM Mineral.

Di tanggal yang sama, BIM telah mengirimkan surat undangan pembahasan perdamaian (mediasi) yang ditujukan kepada Transon untuk menyelesaikan permasalahan akses jalan dengan PAM Mineral.

Kemudian, pada 26 Juni 2023,  BIM menerima pemberitahuan Surat Keterangan dari Kepala Desa Laroenai, Kec. Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, yang menerangkan bahwa Jalan Tani Desa Laroenai di Kawasan APL dapat digunakan secara bersama-sama oleh perusahaan yang beroperasi di Desa Laroenai, yaitu PAM Mineral dan Transon.

Bergeser di  tanggal 17 Juli 2023, BIM telah mengirimkan surat balasan hasil mediasi kepada Transon yang diadakan di ruang rapat Bupati Morowali terkait penawaran mengenai biaya penggunaan jalan hauling. Lalu, pada 21 Juni 2023, Budiman Damanik mewakili PAM Mineral hadir dalam pertemuan dengan Transon di lokasi kantor perusahaan itu.

Selanjutnya, 31 Juli 2023, BIM membuat surat Pemberitahuan Hauling dan Pembukaan Portal PAM Mineral dan Transon yang ditujukan kepada Transon untuk tujuan pembukaan portal/pemalangan jalan hauling yang berada di atas Jalan Tani Desa Laroenai.

“Transon memang sempat membuka dan memberikan jalan hauling untuk truk-truk dan kendaraan PAM Mineral. Belakangan, akses jalan itu ditutup lagi oleh Transon, sehingga sempat terjadi bentrokan fisik dari masing-masing pihak keamanan kedua belah pihak,” ucap John.

PT Transon kembali menutup akses jalan dengan truk. Kemudian, ditarik dengan exavator oleh pihak BIM untuk membuka akses jalan tersebut untuk PAM Mineral.

Akhirnya, pada 15 Agustus 2023, BIM  membuat surat Permohonan Perlindungan Hukum atas Investasi PAM Mineral, karena adanya penutupan atau pemalangan jalan hauling oleh Transon kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

Tak berhenti di situ, masih menurut Jhon, kliennya Budiman Damanik juga intens melakukan koordinasi ke semua instansi terkait dan sudah beberapa kali melakukan koordinasi kepada pihak-pihak yang berwajib seperti Polda, Polres, Mabes, Kodim, pemerintahan daerah, camat, bupati, unsur terkait lainnya dengan mengeluarkan biaya-biaya yang diperlukan.

“Klien saya juga membuat Tim Satgas yang melibatkan masyarakat Laroenai dan Buleleng yang sudah bekerja bertugas untuk mengawal, menjaga, memastikan proses hauling berjalan dengan baik. Faktanya, proses hauling PAM Mineral sudah berjalan sebanyak 7 tongkang nikel,” imbuhnya.

Budiman Damanik merasa kecewa. Perjuangan dalam melaksanakan kewajiban secara maksimal, tiba-tiba  PAM Mineral telah melakukan pembatalan perjanjian kerja sama secara sepihak, sebagaimana tertulis dalam Surat No. 001/EXT/LGL/PAMMIN/2024 tertanggal 04 Januari 2024 perihal  Pemberitahuan Pembatalan Perjanjian.

Jhon mengutarakan alasan dari pembatalan perjanjian tersebut, karena  PAM Mineral menilai BIM belum menjalankan kewajiban sebagai konsultan, sekaligus belum memberikan jaminan nyata atas keberlangsungan pelaksanaan perjanjian, sehingga kegiatan operasional tidak berjalan maksimal.

“Sehubungan dengan pembatalan perjanjian tersebut, BIM telah memberikan penolakan, karena pembatalan perjanjian tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya. Akibat dari pembatalan perjanjian tersebut, pihak BIM telah mengalami kerugian,” tukas Jhon.

Di sisi lain, ungkapnya, saat ini PAM Mineral sedang mengajukan upaya gugatan lain kepada PT Transo, di mana gugatan tersebut telah memasuki proses kasasi dan sejauh ini PAM Mineral dimenangkan oleh pengadilan.

Permasalahan Hukum

Dari kacamata hukum, disampaikan Jhon, pada prinsipnya dalam hukum kontrak perdata dikenal asas pacta sunt servanda, yang berarti perjanjian berlaku mengikat sebagai undang undang bagi para pembuatnya, sebagaimana diatur Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.

“Ini berarti, kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian tunduk pada seluruh isi ketentuan yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati bersama. Begitupun dalam hal ini antara PT BIM dan PT PAM Mineral harus tunduk atas setiap ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi No.010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023 tertanggal 01 Maret 2023,” jelasnya.

Selain itu, diterangkan Jhon, perlu diketahui pengaturan mengenai perikatan dan perjanjian sebagaimana diatur dalam Buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka (open system). Artinya, jelas Jhon, setiap orang bebas mengadakan perjanjian, baik yang diatur maupun yang belum diatur di dalam undang-undang, sebagaimana bunyi Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang memberikan kebebasan bagi para pihak untuk: a). Membuat atau tidak membuat perjanjian. b). Mengadakan perjanjian dengan siapa pun. c). Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya. d) Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.

Jhon Saud Damanik, S.H., menyatakan BIM masih membuka peluang musyawarah dengan PAM Mineral.

Atas dasar tersebut, lanjutnya, para pihak bisa saja mengatur klausul yang berisi pemutusan perjanjian secara sepihak apabila pihak tersebut berkeyakinan bahwa pihak lain tidak mampu melaksanakan pekerjaan.

“Namun dalam kasus ini, kami melihat bahwa alasan pembatalan perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh PAM Mineral tidak jelas dan sangat umum. Sebab hanya disebutkan bahwa BIM belum menjalankan kewajiban sebagai konsultan, sekaligus belum memberikan jaminan nyata atas keberlangsungan pelaksanaan perjanjian sehingga kegiatan operasional tidak berjalan maksimal,” terangnya.

Ia menambahkan,  apabila diteliti dalam ketentuan Pasal 9 Perjanjian terkait dengan pengakhiran perjanjian, masing-masing pihak berhak mengakhiri perjanjian dalam hal:

  1.  Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar kewajibannya dalam perjanjian ini, baik sebagian maupun keseluruhan dan tidak memperbaikinya atau tidak melakukan tindakan pemulihan setelah diberikan 3 (tiga) kali Surat Peringatan dari pihak yang dirugikan dengan jangka waktu masing-masing Surat Peringatan adalah 7 (tujuh) hari kerja.
  2. Terdapat perubahan material dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan pemerintah yang memengaruhi pelaksanan seluruh atau sebagian dari maksud dan tujuan perjanjian ini, sehingga perjanjian ini menjadi tidak dimungkinkan lagi untuk dilanjutkan.
  3. Apabila dari waktu ke waktu, salah satu pihak  mengalami permasalahan yang dianggap perlu oleh pihak lainnya untuk dihentikannya kerja sama dengan pihak tersebut, maka salah satu pihak  berhak untuk menghentikan kerja sama dengan terlebih dahulu memberitahukan sebab-sebabnya.

“Apabila ketentuan pengakhiran perjanjian tersebut dikaitkan dengan alasan pembatalan perjanjian yang dilakukan oleh PAM Mineral, maka menurut kami alasan pembatalan perjanjian kerja sama tersebut belum sesuai dengan ketentuan perjanjian. Sebab PAM Mineral tidak menjelaskan pada bagian mana PT BIM tidak melaksanakan ataupun melanggar kewajibannya. Sehingga beralasan untuk dilakukan pembatalan perjanjian,”  tepisnya.

Jhon menyatakan, sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata, pihak BIM dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan hukum terhadap PT PAM Mineral untuk meminta pembatalan terhadap Pembatalan Perjanjian yang telah dilakukan PT BIM.

“PT BIM juga dapat meminta ganti kerugian sehubungan dengan pembatalan yang sudah dilakukan PAM Mineral,” imbuhnya.

Menurutnya, PT BIM dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum  sesuai ketentuan Pasal 11 Perjanjian, maka lembaga yang berwenang dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara gugatan tersebut adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). (Rif)

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !