
Sofian menyatakan bahwa kliennya, BIM, telah melaksanakan secara maksimal semua kewajibannya. Alih-alih mendapatkan hak atas jasa konsultan pertambangan, PAM Mineral tiba-tiba mengirim surat pembatalan perjanjian kerja sama secara sepihak, sebagaimana tertulis dalam Surat No. 001/EXT/LGL/PAMMIN/2024 tertanggal 04 Januari 2024 perihal Pemberitahuan Pembatalan Perjanjian.
“Sehubungan dengan pembatalan perjanjian tersebut, BIM telah memberikan penolakan, karena pembatalan perjanjian tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya. Akibat dari pembatalan perjanjian tersebut, pihak BIM telah mengalami kerugian. Untuk tahun 2023 saja, klien kami mengalami kerugian lebih dari Rp 23 miliar,” tukasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hukum acara, dari laporan BIM akan berjalan proses penyelidikan. BIM akan membantu pihak kepolisian untuk melengkapi semua bukti dan saksi-saksi yang akan diajukan nantinya.
“Setelah itu bergulir dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terlapor, baik saksi-saksi maupun yang kami laporkan secara langsung sebagai terlapor. Jika dari proses penyelidikan aparat kepolisian berkeyakinan ditemukan tindak pidana, akan berlanjut ke proses penyidikan untuk menentukan siapa saja tersangkanya,” urai Sofian. (Rif)