160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

PT PAM Mineral Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT BIM

Kuasa hukum PT Batu Inti Moramo (BIM), Sofian Herianto Sianipar, S.H.
750 x 100 PASANG IKLAN

Sofian menyatakan bahwa kliennya, BIM, telah melaksanakan secara maksimal semua kewajibannya. Alih-alih mendapatkan hak atas jasa konsultan pertambangan, PAM Mineral tiba-tiba mengirim surat pembatalan perjanjian kerja sama secara sepihak, sebagaimana tertulis dalam Surat No. 001/EXT/LGL/PAMMIN/2024 tertanggal 04 Januari 2024 perihal Pemberitahuan Pembatalan Perjanjian.

PT Transon kembali menutup akses jalan dengan truk. Kemudian, ditarik dengan exavator oleh pihak BIM untuk membuka akses jalan tersebut untuk PAM Mineral.

“Sehubungan dengan pembatalan perjanjian tersebut, BIM telah memberikan penolakan, karena pembatalan perjanjian tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya. Akibat dari pembatalan perjanjian tersebut, pihak BIM telah mengalami kerugian. Untuk tahun 2023 saja, klien kami mengalami kerugian lebih dari Rp 23 miliar,” tukasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hukum acara, dari laporan BIM akan berjalan proses penyelidikan. BIM akan membantu pihak kepolisian untuk melengkapi semua bukti dan saksi-saksi yang akan diajukan nantinya.

“Setelah itu bergulir dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terlapor, baik saksi-saksi maupun yang kami laporkan secara langsung sebagai terlapor. Jika dari proses penyelidikan aparat kepolisian berkeyakinan ditemukan tindak pidana, akan berlanjut ke proses penyidikan untuk menentukan siapa saja tersangkanya,” urai Sofian. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !