160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

PT PAM Mineral Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT BIM

Kuasa hukum PT Batu Inti Moramo (BIM), Sofian Herianto Sianipar, S.H.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-PT PAM Mineral Tbk., telah dilaporkan PT Batu Inti Moramo (BIM) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Buntut pembatalan kontak kerja sama secara sepihak.

Surat teguran hukum (somasi) pertama BIM tertanggal 30 Juli 2025 tidak mendapat tanggapan dari PAM Mineral. Pun somasi kedua yang dikirim BIM pada 13 Agustus 2025 kepada PAM Mineral tidak direspon.

Tertera dalam somasi BIM pertama dan kedua ditujukan kepada Direktur Utama PAM Mineral, Ruddy Tjanaka. Somasi pertama dan kedua sama-sama memberikan tenggat waktu 7 hari kalender, setelah somasi itu diterima PAM Mineral.

“Karena somasi pertama dan kedua tidak ada respon pihak PAM Mineral, kami menyimpulkan tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami BIM atas tindakan PAM Mineral. Maka, kami menindak lanjuti dengan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum BIM, Sofian Herianto Sianipar, S.H., kepada corebusiness.co.id, Jumat (22/8/2025).

750 x 100 PASANG IKLAN

Laporan BIM melalui kuasa hukumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/5904/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Agustus 2025, pukul 19.17 WIB.

“Kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait dengan adanya perjanjian kerja sama jasa konsultan. Di mana BIM bertindak sebagai konsultan pertambangan PAM Mineral, namun setelah melaksanakan kewajibannya ternyata hak-haknya tidak diberikan PAM Mineral. Sebaliknya, justru secara sepihak terlapor membatalkan kontrak kerja sama tersebut. Namun, BIM secara tertulis telah menanggapi yang pada pokoknya menolak pembatalan kerja sama tersebut,” tutur Sofian.

Sofian menyampaikan bahwa antara BIM dan PAM Mineral sama-sama telah menyepakati Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi No. 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023 tertanggal 01 Maret 2023. Dalam perjanjian tertulis PAM Mineral bertindak selaku pihak pemilik IUP OP lahan yang melakukan eksploitasi lahan tambang di kawasan Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Sedangkan PT BIM selaku pihak yang memberikan jasa konsultan pertambangan kepada PAM Mineral.

Salah satu permintaan PT PAM Mineral kepada PT BIM, yaitu menyelesaikan penutupan akses jalan hauling dengan palang besi yang dilakukan PT Transindo Bumindo Resources (PT Transon)

“Jangka waktu perjanjian yang disepakati oleh para pihak adalah berlaku selama IUP OP PAM Mineral masih berlaku,” ujarnya.

Disebutkan, kewajiban BIM, pertama, memberikan masukan dan pandangan atas pelaksanaan perjanjian kerja sama pertambangan. Kedua, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keberlangsungan kerja sama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penambangan. Ketiga, menjalin komunikasi yang baik dengan warga sekitar dan pihak-pihak terkait, untuk menjamin keberlangsungan Perjanjian Kerja Sama Penambangan.

750 x 100 PASANG IKLAN
Kronologis kerja sama PT PAM Mineral dengan PT Batu Inti Moramo (BIM) hingga pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak.

Selanjutnya keempat, menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan warga sekitar maupun pihak-pihak terkait, apabila terdapat permasalahan yang menghambat keberlangsungan kerja sama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penambangan. Kelima, pada umumnya melakukan segala perbuatan-perbuatan yang diperlukan (dengan persetujuan dari Pihak Pertama), untuk menjamin keberlangsungan Perjanjian Kerja Sama Penambangan.

“Sementara hak yang didapatkan BIM  adalah mendapatkan consulting fee dari PT PAM Mineral sebesar US$ 1,75 per metric ton (mt),” jelas Sofian.

Kewajiban PAM, lanjut Sofian, melakukan pembayaran consulting fee sebesar US$ 1,75 per mt kepada BIM. Sedangkan hak PAM Mineral, yaitu mendapatkan jasa konsultasi sesuai dengan kewajiban dari BIM.

Sofian menyatakan bahwa kliennya, BIM, telah melaksanakan secara maksimal semua kewajibannya. Alih-alih mendapatkan hak atas jasa konsultan pertambangan, PAM Mineral tiba-tiba mengirim surat pembatalan perjanjian kerja sama secara sepihak, sebagaimana tertulis dalam Surat No. 001/EXT/LGL/PAMMIN/2024 tertanggal 04 Januari 2024 perihal Pemberitahuan Pembatalan Perjanjian.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Sehubungan dengan pembatalan perjanjian tersebut, BIM telah memberikan penolakan, karena pembatalan perjanjian tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya. Akibat dari pembatalan perjanjian tersebut, pihak BIM telah mengalami kerugian. Untuk tahun 2023 saja, klien kami mengalami kerugian lebih dari Rp 23 miliar,” tukasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hukum acara, dari laporan BIM akan berjalan proses penyelidikan. BIM akan membantu pihak kepolisian untuk melengkapi semua bukti dan saksi-saksi yang akan diajukan nantinya.

“Setelah itu bergulir dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terlapor, baik saksi-saksi maupun yang kami laporkan secara langsung sebagai terlapor. Jika dari proses penyelidikan aparat kepolisian berkeyakinan ditemukan tindak pidana, akan berlanjut ke proses penyidikan untuk menentukan siapa saja tersangkanya,” urai Sofian. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !