
Disebutkan, kewajiban BIM, pertama, memberikan masukan dan pandangan atas pelaksanaan perjanjian kerja sama pertambangan. Kedua, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keberlangsungan kerja sama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penambangan. Ketiga, menjalin komunikasi yang baik dengan warga sekitar dan pihak-pihak terkait, untuk menjamin keberlangsungan Perjanjian Kerja Sama Penambangan.
Selanjutnya keempat, menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan warga sekitar maupun pihak-pihak terkait, apabila terdapat permasalahan yang menghambat keberlangsungan kerja sama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penambangan. Kelima, pada umumnya melakukan segala perbuatan-perbuatan yang diperlukan (dengan persetujuan dari Pihak Pertama), untuk menjamin keberlangsungan Perjanjian Kerja Sama Penambangan.
“Sementara hak yang didapatkan BIM adalah mendapatkan consulting fee dari PT PAM Mineral sebesar US$ 1,75 per metric ton (mt),” jelas Sofian.
Kewajiban PAM, lanjut Sofian, melakukan pembayaran consulting fee sebesar US$ 1,75 per mt kepada BIM. Sedangkan hak PAM Mineral, yaitu mendapatkan jasa konsultasi sesuai dengan kewajiban dari BIM.
Sejauh mana potensi dampak kasus hukum ini terhadap kepercayaan investor di sektor tambang nikel Indonesia? akuntansi