160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

PT PAM Mineral Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT BIM

Kuasa hukum PT Batu Inti Moramo (BIM), Sofian Herianto Sianipar, S.H.
750 x 100 PASANG IKLAN

Disebutkan, kewajiban BIM, pertama, memberikan masukan dan pandangan atas pelaksanaan perjanjian kerja sama pertambangan. Kedua, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keberlangsungan kerja sama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penambangan. Ketiga, menjalin komunikasi yang baik dengan warga sekitar dan pihak-pihak terkait, untuk menjamin keberlangsungan Perjanjian Kerja Sama Penambangan.

Kronologis kerja sama PT PAM Mineral dengan PT Batu Inti Moramo (BIM) hingga pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak.

Selanjutnya keempat, menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan warga sekitar maupun pihak-pihak terkait, apabila terdapat permasalahan yang menghambat keberlangsungan kerja sama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penambangan. Kelima, pada umumnya melakukan segala perbuatan-perbuatan yang diperlukan (dengan persetujuan dari Pihak Pertama), untuk menjamin keberlangsungan Perjanjian Kerja Sama Penambangan.

“Sementara hak yang didapatkan BIM  adalah mendapatkan consulting fee dari PT PAM Mineral sebesar US$ 1,75 per metric ton (mt),” jelas Sofian.

Kewajiban PAM, lanjut Sofian, melakukan pembayaran consulting fee sebesar US$ 1,75 per mt kepada BIM. Sedangkan hak PAM Mineral, yaitu mendapatkan jasa konsultasi sesuai dengan kewajiban dari BIM.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2 3
750 x 100 PASANG IKLAN

One thought on “PT PAM Mineral Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT BIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !