Menduga Ada Keganjilan
Lebih lanjut disampaikan Anthonny bahwa pihak CCM merasakan ada keganjilan dalam penanganan perkara ini. Dugaan ini muncul berdasarkan Tanda Terima Data/Dokumen/Benda tanggal 22 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Andi Faiz Alfi Wiputra, SH., M.H., di kantor PT CCM Jakarta. Dalam surat tanda terima itu tercatat beberapa berkas asli milik CCM, seperti surat asli perizinan PT CCM, sertifikat tanah aslli, dan dokumen lain yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT CCM dibawa juga penyidik.
“Tindakan penggeledahan dan penyitaan ini terkesan dilakukan penyidik Kejati Sulawesi Tengah berdasarkan pesanan pihak yang sedang berseteru dengan manajemen CCM,” duganya.
Anthonny menjabarkan, berdasarkan Tanda Terima Data/Dokumen/Benda tanggal 22 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Farids Dhestarastra Musa, SH., M.H., di kantor PT CCM Jakarta, pelanggaran yang dituduhkan kepada PT CCM, PT Mineral Bumi Nusantara, dan CV Warsita Karya adalah Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023, jo. Pasal 19 UU No. 31 Tahun 1999, jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang mengatur tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Menurutnya, pasal ini merupakan delik materiil, yang berarti kerugian negara harus benar-benar terjadi dan terbukti, bukan sekadar potensi kerugian.
Selain itu, dugaan pelanggaran Pasal 19 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik dalam hal perampasan barang. Pasal ini menyatakan bahwa putusan pengadilan mengenai perampasan barang yang bukan milik terdakwa tidak dijatuhkan jika hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.
Anthonny melanjutkan, pada 29 April 2026, penyidik Kejati Sulawesi Tengah kembali melakukan penyitaan terhadap material berupa ore nIckel yang berada di lokasi wilayah Jetty PT CCM di Morowali Utara milik PT CCM, PT Mineral Bumi Nusantara, dan CV Warsita Karya. Hal ini sesuai Tanda Terima Data/Dokumen/Benda dan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 29 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Andi Muhamad Dedi Hidayat, SH., M.H., di lokasi penyitaan tersebut.
Berdasarkan peristiwa hukum yang terjadi, masih disampaikan Anthonny, ternyata ada dua peristiwa pelanggaran hukum yang dituduhkan oleh penyidik Kejati Sulawesi Tengah. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam Penerbitan SK Persetujuan “Kepentingan Umum” Terminal Khusus PT Cocoman.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan tanpa adanya RKAB dan tanpa melakukan kewajiban lainnya yang dilakukan PT Cocoman, PT Mineral Bumi Nusantara, dan CV Warsita Karya di Morowali Utara yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-02 /P.2 /Fd.2 /04 /2026 tanggal 17 April 2026, dan melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka mengungkapkan dugaan tindak pidana yang hendak dituduhkan kepada PT CCM.
Anthonny mengklaim, berdasarkan fakta yang terjadi tersebut, maka pemberitaan mengenai Kejati Sulawesi Tengah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus tambang di Morowali utara yang melibatkan PT CCM, PT Mineral Bumi Nusantara, dan CV Warsita Karya, adalah tidak benar. Karena, menurutnya, konstruksi hukum yang dituduhkan dalam kedua perkara tersebut berbeda dan seharusnya tidak ada kaitannya satu dengan lainnya.
Anthonny juga menduga penyebab munculnya CCM dalam perkara ini. Menurutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh penyelidik Kejati Sulawesi Tengah kepada Direktur Utama, Mirdas Taurus Aika, bermula dari laporkan BD, yang menjabat Dirut CCM menjabat sejak 2012 hingga 28 September 2022. Sesudahnya, jabatan BD digantikan oleh Mirdas Taurus Aika.
Status BD di CCM adalah pemegang saham sebanyak 275 lembar atau 25 %. Namun, persentase kepemilikan saham BD terjadi terjadi perubahan, menjadi menjadi 1,82%. Perubahan ini berdasarkan keputusan RUPS untuk meningkatkan modal menutupi kerugian perusahaan sejak tahun 2014.
Anthonny mengungkapkan, penghentian BD selaku Dirut PT CCM karena sudah tidak aktif sejak pertengahan tahun 2014, karena dia lebih fokus mengurus perusahaannya sendiri, serta terungkapnya dugaan penyimpangan dan pelanggaran hukum yang merugikan orang lain dan telah dilaporkan ke Polres Sukabumi pada Agustus 2022.
Dalam perkara ini, lanjut Anthonny, status BD telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memasukkan keterangan tidak benar/menggunakan akta palsu untuk keuntungannya dan merugikan orang lain, yang hingga pada saat ini berjalan 4 tahun masih dalam proses pemberkasan.
Laporan BD ke Kejati Sulawesi Tengah merupakan laporan balasan ketiga
terhadap perkara yang sedang berlangsung di Polres Sukabumi tersebut, setelah laporan BD di Polda Metro Jaya dalam perkara penggelapan deviden/saham dan/atau surat palsu, dan laporan BD di Polres Jakarta Barat dalam perkara pemalsuan surat.
Karena itu, pihak CCM, berharap Kejati Sulawesi Tengah hendaknya bertindak sesuai kode etik (integritas, profesionalitas dan kebijaksanaan sebagaimana diatur dalam PERJA NO. 4 Tahun 2024).
Anthonny menekankan, penyidik Kejati Sulawesi Tengah hendaknya tidak menjadi perantara untuk menyelesaikan perseteruan BD dengan manajemen PT CCM atau diperalat dan atau ditunggangi kepentingan pihak ketiga yang sedang berseteru dengan manajemen PT CCM tersebut.
Sementara terhadap BD, kata Anthonny, seharusnya menghadapi dan menyelesaikan persengketaannya dengan manajemen PT CCM yang merasa tidak senang dengan pemecatan dan perubahan persentase kepemilikan sahamnya di PT CCM yang termasuk ranah keperdataan. Tidak dengan cara menggunakan kekuasaan Kepolisian dan Kejati Sulawesi Tengah, yang termasuk dan dapat dikatagorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power). (Rif)