160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

PT Cocoman Buka Suara soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

Divisi Legal PT Cocoman, Anthonny Wiebisono, S.H. Foto: Ist
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-PT Cocoman (CCM) buka suara terkait pemberitaan yang menyebutkan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menaikkan status dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Morowali Utara.

“CCM membenarkan adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan alat berat yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulteng, tapi tidak mengetahui persis permasalahan dan bukti yang menjadi dasar tindakan tersebut, karena manajemen CCM belum pernah menerima panggilan terkait pelanggaran hukum yang dituduhkan,” ujar Divisi Legal PT Cocoman, Anthonny Wiebisono, S.H., dalam keterangan resmi yang diterima corebusiness.co.id, Jumat, 1 April 2026.

Anthonny mengatakan bahwa CCM belum melakukan kegiatan penambangan atau pengangkutan sejak adanya larangan ekspor pada awal 2014 dan mewajibkan kuota ekspor atau membangun smelter. Saat ini, perusahaan sedang mengurus perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah berjalan selama 9 bulan. Menurutnya, belum selesainya pengurusan RKAB, karena ketentuan dari Kementerian ESDM beberapa kali mengalami perubahan.

“Maka, tuduhan yang disampaikan oleh Kepala Kejati Sulawesi Tengah dalam pemberitaan di beberapa media massa mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan tanpa adanya RKAB dan tanpa melakukan kewajiban lainnya, adalah tidak benar,” tepis Anthonny.

750 x 100 PASANG IKLAN

Ia menuturkan, pada tahun 2015, CCM pernah bekerja sama dengan perusahaan afiliasinya yang akan membangun smelter, namun rencana tersebut batal karena pengurusan izin smelter yang sangat lama dan baru selesai setelah 2 tahun pengurusannya. Kondisi ini menyebabkan investor mengundurkan diri dan pihak CCM tidak dapat melanjutkan rencana tersebut.

Pada awalnya, kata dia, Kejati Sulawesi Tengah memanggil manajemen CCM mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam Penerbitan SK Persetujuan “kepentingan umum” teminal khusus PT Cocoman. Kejati menilai penerbitan SK tersebut bertentangan dengan aturan Tata Ruang Laut (Non-PKKPRL) dan berpotensi merugikan keuangan negara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-24 /P.2 /Fd.1 /12 /2025 tanggal 19 Desember 2025.

“Direktur Utama CCM Mirdas Taurus Aika telah memberikan keterangan dan bukti mengenai hal tersebut kepada jaksa penyelidik pada 19 Februari 2026. Setelah itu tidak mengetahui perkembangan atau penyelesaiannya hingga Kejati Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 22 April 2026,” ucapnya.

Disebutkan, penyidik Kejati Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor CCM Jakarta sesuai Surat Perintah Penggeledahan tanggal 17 April 2026, Nomor: PRINT-066 /P.2.5 /Fd.2 /04 /2026, yang ditandatangani oleh Salahuddin, SH., M.H. Sedangkan untuk PT CCM Morowali berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-02 /P.2 /Fd.2 /04 /2026 tanggal 17 April 2026.

750 x 100 PASANG IKLAN

Anthonny menjelaskan, tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut dalam rangka mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan tanpa adanya RKAB dan tanpa melakukan kewajiban lainnya yang dilakukan PT Cocoman, PT Mineral Bumi Nusantara, dan CV Warsita Karya di Morowali Utara yang mengakibatkan kerugian negara.

“Usul jaksa penyidik, sebanyak 15 orang, yang dapat diketahui dari Surat Perintah Penggeledahan, hanya diperlihatkan kepada manajemen PT CCM,” tukasnya.

Pages: 1 2
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !