
Ia menekankan, “Jika tarif royalti dinaikkan tanpa mempertimbangkan berbagai faktor ini, maka daya saing Indonesia dalam menarik investasi di sektor hilirisasi nikel bisa terancam. APNI berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar tidak menghambat pertumbuhan industri hilirisasi yang menjadi salah satu motor utama ekonomi Indonesia.”
Meidy menerangkan, surat keberatan dan soulisi terhadap kenaikan tarif royalti ini mencantumkan poin-poin masukan dari para pelaku tambang, industri hilir, dan perusahaan-perusahaan lain yang bergerak di sektor pertambangan.
“Kami mengharapkan kenaikan tarif royalti ini tidak diberlakukan. Namun, jika tetap diberlakukan, dalam surat tersebut kami sampaikan pula poin-poin penting untuk tetap memperhatikan pelaku usaha pertambangan. Intinya, kami mengharapkan adanya fairness dalam penentuan tarif royalti ini,” pungkas Meidy. (Rif)