Perpres Nomor 55 Tahun 2022
Penyerahan sebagian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pendelegasian beberapa kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, merupakan masukan dari pemerintah daerah maupun pelaku usaha agar lebih efektif dan efisien.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), mendata ada sekitar 4.000 lebih perizinan yang terdaftar dan tidak terdaftar mencapai 6.000 lebih. Ditjen Minerba mengaku kewalahan jika menangani semua perizinan tersebut.
Kalaupun semua perizinan itu masih dipegang oleh Ditjen Minerba, maka prosesnya akan membutuhkan waktu yang lama. Maka, dengan diterbitkannya Perpres Nomor 55 Tahun 2022, terjadi pembagian tugas antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Sehingga, diharapkan pelayanan pengurusan perizinan tambang bisa lebih cepat dan efisien.
Perpres membunyikan pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan. (Rif)