160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

IUP Pasir Kuarsa Menambang Timah

Gubernur Babel Hidayat Arsani saat mengantar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bertolak kembali ke Jakarta, Rabu (19/11/2025). Foto: Biro Adpim Babel.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani bereaksi atas rencana pemerintah pusat menarik kewenangan pemerintah daerah dalam pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan. Buntut pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir kuarsa ikut mengeruk tambang timah secara ilegal.

Gubernur Hidayat Arsani menyangka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia hanya menggertak saja soal temuan praktik pertambangan ilegal di Babel. Bahlil terkejut setelah mengetahui pemegang IUP pasir kuarsa dalam praktiknya ikut menambang timah. Ditambah temuan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Dengan melihat kondisi begini, tadi saya sudah melihat, mendapatkan penjelasan, kalau izinnya ini pasir kuarsa, tapi menambang timah,” ungkap Bahlil saat meninjau tambang timah ilegal di kawasan hutan hutan di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu, 19 November 2025.

Turut serta dalam rombongan antara lain Gubernur Hidayat Arsani, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

750 x 100 PASANG IKLAN

Mengantisipasi praktik tambang ilegal terulang, Bahlil bakal mengevaluasi izin penambangan pasir kuarsa yang saat ini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

“Pasir kuarsa itu izinnya kita limpahkan ke daerah. Tapi dengan kejadian begini, saya pulang (ke Jakarta) membuat aturan untuk aturan izin pasir kuarsa ditarik lagi ke pusat. Supaya tertib, supaya kekayaan negara kita bisa kelola dengan baik,” ucap Bahlil seperti dikutip Bangkapos.

Arsani sadar, ternyata pernyataan Bahlil bukan sekadar gertak sambal alias menakut-nakuti. Hasil temuannya itu disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri di Hambalang, Bogor, Minggu, 23 November.

Bahlil menuturkan, ratas difokuskan pada penanganan tambang dan kebun ilegal yang merugikan negara. Pemerintah memberikan kewenangan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara.

“Saya sering juga turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi nggak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” beber Bahlil usai melantik Pejabat Tinggi Pratama Kementerian ESDM, Senin, 24 November.

750 x 100 PASANG IKLAN

Dengan penarikan kewenangan ini, kata dia, pemerintah pusat akan menata ulang dan mengevaluasi seluruh izin tambang pasir kuarsa untuk mencegah tumpang tindih dan penyalahgunaan izin, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Sebagai informasi, pasir kuarsa ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Arsani pun bereaksi. Ia mengatakan, tidak semudah itu kewenangan pemerintah daerah ditarik pemerintah pusat. Ia memastikan izin pertambangan izin pasir kuarsa masih berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

“Tidak semudah itu, karena itu hanya miss komunikasi saja. Jadi belum final, karena ada IUP eksplorasi silika, tapi tiba-tiba ada timah. Jadi belum, karena masih pengkajian. Untuk perizinan, masih di daerah di gubernur,” ujarnya.

750 x 100 PASANG IKLAN

Ia berpandangan, jika kewenangan izin pertambangan pasir kuarsa ditarik ke pusat, akan memberikan dampak negatif bagi kemajuan pemerintah daerah, khususnya Pemprov Babel.

“Ini masih sebelah pihak, karena itu tumpang tindih. Rugi kita, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita tidak masuk. Tapi tidak mungkin lah pak Bahlil itu orang baik, masih perlu pengkajian,” tukasnya.

Perpres Nomor 55 Tahun 2022

Penyerahan sebagian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pendelegasian beberapa kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, merupakan masukan dari pemerintah daerah maupun pelaku usaha agar lebih efektif dan efisien.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), mendata ada sekitar 4.000 lebih perizinan yang terdaftar dan tidak terdaftar mencapai 6.000 lebih. Ditjen Minerba mengaku kewalahan jika menangani semua perizinan tersebut.

Kalaupun semua perizinan itu masih dipegang oleh Ditjen Minerba, maka prosesnya akan membutuhkan waktu yang lama. Maka, dengan diterbitkannya Perpres Nomor 55 Tahun 2022, terjadi pembagian tugas antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Sehingga, diharapkan pelayanan pengurusan perizinan tambang bisa lebih cepat dan efisien.

Perpres membunyikan pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !