
Di Indonesia, pemerintah akan mengakhiri skema insentif untuk impor mobil listrik (electric vehicle/EV) secara untuh (completely built-up/CBU) pada akhir 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.6 Tahun 2023, yang menjadi landasan program akselarasi kendaraan listrik nasional.
Insentif yang diberikan pemerintah mencakup pembebasan bea masuk, PPnBM 0 persen dari tarif normal 15 persen, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen, sehingga konsumen hanya membayar PPN 1-2 persen tergantung model EV.
Pemberian insentif tersebut bisa menolong produsen menurunkan harga jual EV di pasaran Indonesia. BYD merupakan salah satu produsen EV yang menerima manfaat insentif tersebut, mengingat semua model EV-nya masuk ke Indonesia lewat skema CBU.
Tercatat, sepanjang 2024, BYD berhasil menjual lebih dari 15.429 unit EV. Di tahun 2025, BYD bahkan mengklaim sudah menguasai lebih dari separuh market EV di Indonesia.
Namun, BYD akan memikirkan strategi baru untuk tetap menguasai pasar EV di Indonesia, seiring akan berakhirnya pemberian insentif dari Pemerintah Indonesia. (Rif)