160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Vonis KPPU terhadap Dua Perusahaan Bersekongkol Tender Air Minum di Lombok Utara

750 x 100 PASANG IKLAN

Tindakan yang dilakukan kedua terlapor antara lain berupa kerja sama yang
melanggar hukum dalam mengatur pemenang tender, pemberian peluang eksklusif kepada PT Tiara Cipta Nirwana, serta penetapan perusahaan tersebut sebagai pemrakarsa tanpa memenuhi prosedur dan dokumen yang sah. Hal ini menyebabkan berkurangnya partisipasi pelaku usaha lain dalam proses tender, dan secara langsung merusak iklim persaingan yang sehat.

Selain itu, pengadaan tersebut juga ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015.

Setelah melalui berbagai proses persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa kedua terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, yang melarang pelaku usaha bersekongkol dalam menentukan pemenang tender. Kedua terlapor diwajibkan membayar denda tersebut ke kas negara dalam waktu maksimal 30 hari setelah
putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika mengajukan keberatan, masing-masing terlapor wajib menyampaikan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

750 x 100 PASANG IKLAN

KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Bupati Lombok Utara agar menyelesaikan masalah perizinan dan administrasi teknis yang terkait pengadaan tersebut, serta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang di Lombok Utara untuk memberikan pembinaan kompetensi dan profesionalisme dalam proses pengadaan barang dan jasa. (CB)

Pages: 1 2Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
INFIEN

Tutup Yuk, Subscribe !