
Adapun empat perusahaan Sritex Group yang dinyatakan pailit, yakni PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayudha di Boyolali serta PT Bitratex dan PT Sinar Pantja Djaya di Semarang. Ada 1.500 karyawan yang menggantungkan nasibnya di perusahaan tersebut.
“Pihak manajemen sudah memberikan pengarahan ke karyawan. Kita minta untuk tetap bekerja kondisinya normal seperti biasa,” ucap Haryo.
Haryo mengutarakan, pelaksanaan kerja mesin produksi, tetap jalan dalam tiga shift kerja, sehingga karyawan tidak harus memikirkan kondisi ini atau putusan Pengadilan Niaga.
“Proses hukumnya sudah ada yang menangani, kita harapkan karyawan masih tetap setia untuk mempertahankan sawah ladangnya di Sritex ini,” ujarnya.
Haryo menegaskan, putusan pailit tidak mempengaruhi proses produksi. Sehingga tidak akan ada PHK (pemutusan hubungan kerja) massal bagi karyawan. Menurutnya, bukan perusahaan yang mempailitkan diri, namun karena ada pihak lain yang menuntut agar Sritex dipailitkan, sehingga tidak ada pengaruh ke karyawan maupun pabrik.
“Intinya karena putusan pailit ini, kami tidak akan melakukan PHK massal, karena sekali lagi bukan perusahaan yang mempailitkan diri dan perusahaan masih jalan, sehingga saya kira terkait karyawan sampai saat ini masih aktif bekerja,” pungkasnya. (Sila)