
Jakarta,corebusiness.co.id–Anggota Komisi VII DPR RI, Iman Adinugraha menyoroti nasib puluhan ribu tenaga kerja PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex) yang diputuskan pailit. Dia menekankan, jangan sampai terjadi badai PHK yang berdampak pada kesejahteraan para karyawan.
Iman Adinugraha menyampaikan keprihatinannya atas putusan pailit yang dialami PTSritex, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara. Dalam keterangannya, Adinugraha menekankan pentingnya misi penyelamatan yang menitikberatkan pada nasib puluhan ribu pekerja yang menggantungkan mata pencaharian mereka di perusahaan ini.
“DPR tentu saja merasa prihatin atas putusan pailit terhadap Sritex. Yang paling utama kita harus pastikan adanya misi penyelamatan bagi puluhan ribu pekerja dari dampak putusan ini. Jangan sampai terjadi badai PHK yang akan berdampak signifikan pada kesejahteraan masyarakat,” kata Iman Adinugraha dalam rilis, Rabu (30/10/2024).
Sritex diketahui mempekerjakan lebih dari 50.000 tenaga kerja. Menurut Iman, situasi pailit ini tidak hanya berdampak pada industri tekstil nasional, tetapi juga pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan sosial di kawasan tempat Sritex beroperasi, terutama di Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat ini juga menyoroti pentingnya upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor dalam sektor tekstil. Selama ini ketergantungan terhadap impor bahan baku tekstil menjadi salah satu faktor yang memperberat beban industri nasional.
“Situasi ini menjadi momen refleksi bagi kita untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan baku. Langkah-langkah strategis harus diambil agar industri tekstil nasional bisa lebih mandiri dan bersaing secara global. Jika kita tidak mengurangi ketergantungan impor, industri lokal akan terus tertekan dan sulit bertahan,” tegasnya.
Iman Adinugraha menegaskan, Komisi VII DPR RI akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan, guna menyusun langkah-langkah mitigasi untuk menyelamatkan nasib pekerja Sritex dan memastikan keberlanjutan perusahaan.
“Kita perlu sinergi antar-lembaga, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif, dalam menghadapi masalah ini. Kami di DPR akan terus mengawasi dan mendorong kebijakan yang pro-pekerja serta mendukung keberlanjutan industri nasional,” katanya.
Iman berharap pemerintah memberikan insentif bagi industri tekstil dan menumbuhkan program-program yang mendukung kemandirian bahan baku dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing produk tekstil Indonesia, sehingga industri dalam negeri lebih siap menghadapi tantangan di masa mendatang.
Masih Operasional
Sebelumnya PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo viral dikabarkan pabrik dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, pada perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Namun, General Manager (GM) HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono dalam audensi yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Sukoharjo di Gedung Wijaya Kompleks Kantor Pemkab, Sukoharjo, pada Jumat (25/10/2024) menyatakan, Sritex Group memiliki banyak anak perusahaan lain di luar empat perusahaan yang dinyatakan pailit.
Adapun empat perusahaan Sritex Group yang dinyatakan pailit, yakni PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayudha di Boyolali serta PT Bitratex dan PT Sinar Pantja Djaya di Semarang. Ada 1.500 karyawan yang menggantungkan nasibnya di perusahaan tersebut.
“Pihak manajemen sudah memberikan pengarahan ke karyawan. Kita minta untuk tetap bekerja kondisinya normal seperti biasa,” ucap Haryo.
Haryo mengutarakan, pelaksanaan kerja mesin produksi, tetap jalan dalam tiga shift kerja, sehingga karyawan tidak harus memikirkan kondisi ini atau putusan Pengadilan Niaga.
“Proses hukumnya sudah ada yang menangani, kita harapkan karyawan masih tetap setia untuk mempertahankan sawah ladangnya di Sritex ini,” ujarnya.
Haryo menegaskan, putusan pailit tidak mempengaruhi proses produksi. Sehingga tidak akan ada PHK (pemutusan hubungan kerja) massal bagi karyawan. Menurutnya, bukan perusahaan yang mempailitkan diri, namun karena ada pihak lain yang menuntut agar Sritex dipailitkan, sehingga tidak ada pengaruh ke karyawan maupun pabrik.
“Intinya karena putusan pailit ini, kami tidak akan melakukan PHK massal, karena sekali lagi bukan perusahaan yang mempailitkan diri dan perusahaan masih jalan, sehingga saya kira terkait karyawan sampai saat ini masih aktif bekerja,” pungkasnya. (Sila)