“Tentunya PI ini akan menjadi pendapatan baru baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten di Sumatera Selatan. Kami yakin pengelolaan PI oleh Sumatera Selatan ini akan memberikan dampak yang positif, baik itu infrastruktur maupun kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan,” ungkap Ruby.
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Safei Syafrie, menyampaikan harapannya bahwa dengan perolehan PI 10 persen ini BUMD dapat menberikan kontribusi secara aktif dalam peningkatan produksi nasional sekaligus mendukung kegiatan industri hulu migas di Sumatera Bagian Selatan.
Direktur Pengembangan Usaha PT Sumsel Energi Gemilang, Wahyu Setiaji, menyampaikan bahwa sebagai BUMD, PT Sumsel Energi Gemilang telah menerima penawaran PI terbanyak di Indonesia, yaitu sebanyak 14 WK. Penandatanganan ini merupakan kali pertama Pemerintah Provinsi Sumsel mendapatkan PI 10 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.
“PI ini merupakan upaya untuk meningkatkan investasi dan menjamin pengelolaan sumber daya alam yang transparan dan bertanggung jawab, kami BUMD Provinsi dan BUMD Kabupaten akan terus memberikan kontribusi dan dukungan terhadap kegiatan operasi produksi industri hulu migas di wilayah Sumatera Selatan,” ungkap Wahyu.
Dengan penandatanganan perjanjian PI 10 persen WK PHE Ogan Komering, semakin menunjukkan kematangan dunia industri hulu migas Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alamnya. Langkah ini tidak hanya menguntungkan bagi pihak yang terlibat, tetapi juga diharapkan memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi, penyediaan energi, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. (Rif)