Jakarta,corebusiness.co.id-PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 Sumatera Subholding Upstream Pertamina melakukan penandatanganan perjanjian Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Pertamina Hulu Energi (PHE) Ogan Komering. Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur PHE Ogan Komering, Ruby Mulyawan, dan Direktur PT Sumsel Energi Ogan Komering, Bob Olopan Samosir, disaksikan oleh Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi, SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Safei Syafrie, Direktur Pengembangan Usaha PT Sumsel Energi Gemilang, Wahyu Setiaji, di Jakarta, pada Selasa (26/11/2024).
Hak PI 10 persen untuk Sumatera Selatan tersebut diserahkan melalui PT Sumsel Energi Ogan Komering sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan selaku Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang ditunjuk Provinsi Sumatera Selatan untuk mengelola PI di WK PHE Ogan Komering. Penandatanganan perjanjian ini membuat Sumatera Selatan kini, segera mengelola pendapatan baru melalui PI tersebut untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Bumi Sriwijaya.
Direktur PHE Ogan Komering, Ruby Mulyawan, menyampaikan bahwa pengalihan PI ini adalah wujud kepatuhan PHR Regional 1 Sumatera dalam pemenuhan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen kepada BUMD. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik dan koordinasi erat antara PHR Regional 1 Sumatera, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, SKK Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta BUMD yang terlibat.
Lebih lanjut Ruby berharap, sinergi antara PT PHE Ogan Komering, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat senantiasa terjalin dengan baik, seraya memohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat, khususnya Pemerintah Daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota agar seluruh target yang ditetapkan dapat diraih demi upaya peningkatkan produksi migas nasional dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan kerja.
“Tentunya PI ini akan menjadi pendapatan baru baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten di Sumatera Selatan. Kami yakin pengelolaan PI oleh Sumatera Selatan ini akan memberikan dampak yang positif, baik itu infrastruktur maupun kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan,” ungkap Ruby.
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Safei Syafrie, menyampaikan harapannya bahwa dengan perolehan PI 10 persen ini BUMD dapat menberikan kontribusi secara aktif dalam peningkatan produksi nasional sekaligus mendukung kegiatan industri hulu migas di Sumatera Bagian Selatan.
Direktur Pengembangan Usaha PT Sumsel Energi Gemilang, Wahyu Setiaji, menyampaikan bahwa sebagai BUMD, PT Sumsel Energi Gemilang telah menerima penawaran PI terbanyak di Indonesia, yaitu sebanyak 14 WK. Penandatanganan ini merupakan kali pertama Pemerintah Provinsi Sumsel mendapatkan PI 10 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.
“PI ini merupakan upaya untuk meningkatkan investasi dan menjamin pengelolaan sumber daya alam yang transparan dan bertanggung jawab, kami BUMD Provinsi dan BUMD Kabupaten akan terus memberikan kontribusi dan dukungan terhadap kegiatan operasi produksi industri hulu migas di wilayah Sumatera Selatan,” ungkap Wahyu.
Dengan penandatanganan perjanjian PI 10 persen WK PHE Ogan Komering, semakin menunjukkan kematangan dunia industri hulu migas Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alamnya. Langkah ini tidak hanya menguntungkan bagi pihak yang terlibat, tetapi juga diharapkan memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi, penyediaan energi, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. (Rif)