160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Paradoks Kebijakan Work from Home

Ilustrasi: bekerja sambil berwisata. Foto: corebusiness.co.id
750 x 100 PASANG IKLAN

Tulus menyatakan, agar kebijakan WfH terlihat “bergigi”, baik di kalangan kementerian/lembaga saja, tetapi juga di kalangan swasta, perlu ada konsistensi dan contoh nyata dari kebijakan pemerintah, dan pejabat publik, bahkan selevel Presiden. Sehingga WfH tidak terkesan menjadi kebijakan omon-omon saja.

“Pemerintah juga harus lebih intens dan serius untuk membangun empati dan narasi publik, terkait situasi yang sesungguhnya. Jangan malah membangun narasi yang terkesan populis, demi kepentingan jangka pendek (pemilu),” imbuhnya.

Masyarakat pun, masih menurut Tulus, harus ancang ancang dengan ikat pinggangnya, untuk menerapkan tight money policy. Masyarakat melakukan penghematan konsumsi berbasis skala prioritas, dan meminimalisasi konsumsi berbasis “want” (keinginan), apalagi mengusung perilaku over buying plus panic buying.

Seperti diketahui, kebijakan WfH bagi ASN ditetapkan secara resmi mulai 1 April 2026. Surat Edaran (SE) Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang menetapkan kebijakan ini ditandatangani pada 31 Maret 2026, dengan penerapan WfH diberlakukan setiap hari Jumat.

750 x 100 PASANG IKLAN

Berikut adalah poin penting terkait kebijakan tersebut:

  • Penerapan Resmi: Mulai Rabu, 1 April 2026, ASN di pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu.
  • Jadwal: WfH diberlakukan khusus pada hari Jumat.
  • Tujuan: Efisiensi budaya kerja, mengurangi polusi, dan penghematan energi.
  • Sektor Penting: Unit layanan langsung (Rumah sakit, Puskesmas, Damkar, dll) tetap Work from Office (WfO) agar layanan tidak terganggu.

Kebijakan ini juga berlaku bagi sektor swasta, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Kemenaker melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2026 mengimbau perusahaan swasta, BUMN/BUMD untuk menerapkan WfH minimal satu hari sepekan mulai 1 April 2026. Kebijakan ini bersifat anjuran (tidak wajib) untuk efisiensi energi, dengan ketentuan gaji dan hak cuti karyawan tetap penuh.

Berikut rincian ketentuan WfH sektor swasta 2026:

  • Sifat Kebijakan: Imbauan, disesuaikan dengan kondisi dan operasional masing-masing perusahaan.
  • Hak Pekerja: Upah, tunjangan, dan cuti tahunan tetap dibayarkan/berlaku penuh, tidak ada pemotongan gaji.
  • Kinerja: Perusahaan wajib memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
  • Teknis Pelaksanaan: Diatur lebih lanjut oleh manajemen perusahaan, termasuk penentuan hari WfH.
  • Pengecualian: Sektor yang tidak bisa WfH meliputi kesehatan (RS, klinik), energi (BBM, listrik), infrastruktur, ritel bahan pokok, produksi yang butuh kehadiran fisik, dan logistik/transportasi. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Pages: 1 2Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !