160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Paradoks Kebijakan Work from Home

Ilustrasi: bekerja sambil berwisata. Foto: corebusiness.co.id
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Pelaksanaan Work from Home (WfH) sudah berjalan 12 hari, sejak ditetapkan pemerintah pada 1 April 2026. Efektifkah?

Pegiat Perlindungan Konsumen, Tulus Abadi menilai, kendati agak terlambat dan terkesan ambigu, akhirnya pemerintah punya nyali untuk menerapkan kebijakan WfH. Diuraikan, agak terlambat, karena negara lain sudah menerapkan hal serupa, bahkan di Vietnam menerapkan 4 hari kerja saja. Di Korea Selatan pun masyarakat diminta untuk mengurangi mandi dengan air panas. Terkesan ambigu, sebab kebijakan WfH diterapkan setiap Jumat.

Posting WfH pada Jumat justru memicu pergerakan perjalanan, baik untuk wisata dan atau pulang kampung. Dan relevan dengan pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto: kebijakan itu diambil agar ekonomi tetap bergerak. Lah, lalu maunya apa?” tutur Tulus  kepada corebusiness.co.id, Senin (13/4/2026)

Tulus mengutarakan, implementasi WfH terkesan ambigu tersebab tidak sepenuhnya dipatuhi oleh seluruh instansi, sekalipun oleh kementerian/lembaga. Sepengetahuannya, beberapa Pemda menolak menerapkan WfH, misalnya Pemkab Sleman, DIY. Bahkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga enggan menerapkan WfH, dengan asumsi akan melakukan penghematan dengan cara lain.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Sektor swasta apalagi, dengan tegas menolak WfH, dengan alasan WfH akan mengganggu kinerja dan produktivitas perusahaan. Secara riil alasan itu memang masuk akal,” ucap Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia tersebut.

Ia mengatakan, memaksakan WfH dengan alasan untuk efisiensi memang sulit dan penuh tantangan, berbeda dengan implementasi WfH semasa pandemi Covid-19. Saat pandemi Covid-19, WfH terbilang sukses sebab ada “musuh bersama”, yakni Covid-19. Masyarakat juga tidak mau mati karena terpapar Covid, jika nekat bekerja dan melanggar WfH.

Oleh sebab itu, kata dia, kebijakan WfH boleh jadi kurang atau bahkan tidak efektif untuk mewujudkan efisiensi dan hemat BBM. Apalagi di sisi lain, di mata publik, pemerintah tidak melakukan efisiensi, bahkan pemborosan. Misalnya, pengadaan sepeda motor listrik dan truk, untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Presiden Prabowo juga kurang memberi contoh nyata. Misalnya, urgensinya apa hanya untuk terbang ke Magelang saja dikawal 4 pesawat tempur? Aneh bin ajaib,” tukasnya.

Tulus menyatakan, agar kebijakan WfH terlihat “bergigi”, baik di kalangan kementerian/lembaga saja, tetapi juga di kalangan swasta, perlu ada konsistensi dan contoh nyata dari kebijakan pemerintah, dan pejabat publik, bahkan selevel Presiden. Sehingga WfH tidak terkesan menjadi kebijakan omon-omon saja.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Pemerintah juga harus lebih intens dan serius untuk membangun empati dan narasi publik, terkait situasi yang sesungguhnya. Jangan malah membangun narasi yang terkesan populis, demi kepentingan jangka pendek (pemilu),” imbuhnya.

Masyarakat pun, masih menurut Tulus, harus ancang ancang dengan ikat pinggangnya, untuk menerapkan tight money policy. Masyarakat melakukan penghematan konsumsi berbasis skala prioritas, dan meminimalisasi konsumsi berbasis “want” (keinginan), apalagi mengusung perilaku over buying plus panic buying.

Seperti diketahui, kebijakan WfH bagi ASN ditetapkan secara resmi mulai 1 April 2026. Surat Edaran (SE) Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang menetapkan kebijakan ini ditandatangani pada 31 Maret 2026, dengan penerapan WfH diberlakukan setiap hari Jumat.

Berikut adalah poin penting terkait kebijakan tersebut:

750 x 100 PASANG IKLAN
  • Penerapan Resmi: Mulai Rabu, 1 April 2026, ASN di pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu.
  • Jadwal: WfH diberlakukan khusus pada hari Jumat.
  • Tujuan: Efisiensi budaya kerja, mengurangi polusi, dan penghematan energi.
  • Sektor Penting: Unit layanan langsung (Rumah sakit, Puskesmas, Damkar, dll) tetap Work from Office (WfO) agar layanan tidak terganggu.

Kebijakan ini juga berlaku bagi sektor swasta, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Kemenaker melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2026 mengimbau perusahaan swasta, BUMN/BUMD untuk menerapkan WfH minimal satu hari sepekan mulai 1 April 2026. Kebijakan ini bersifat anjuran (tidak wajib) untuk efisiensi energi, dengan ketentuan gaji dan hak cuti karyawan tetap penuh.

Berikut rincian ketentuan WfH sektor swasta 2026:

  • Sifat Kebijakan: Imbauan, disesuaikan dengan kondisi dan operasional masing-masing perusahaan.
  • Hak Pekerja: Upah, tunjangan, dan cuti tahunan tetap dibayarkan/berlaku penuh, tidak ada pemotongan gaji.
  • Kinerja: Perusahaan wajib memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.
  • Teknis Pelaksanaan: Diatur lebih lanjut oleh manajemen perusahaan, termasuk penentuan hari WfH.
  • Pengecualian: Sektor yang tidak bisa WfH meliputi kesehatan (RS, klinik), energi (BBM, listrik), infrastruktur, ritel bahan pokok, produksi yang butuh kehadiran fisik, dan logistik/transportasi. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !