Tulus menyatakan, agar kebijakan WfH terlihat “bergigi”, baik di kalangan kementerian/lembaga saja, tetapi juga di kalangan swasta, perlu ada konsistensi dan contoh nyata dari kebijakan pemerintah, dan pejabat publik, bahkan selevel Presiden. Sehingga WfH tidak terkesan menjadi kebijakan omon-omon saja.
“Pemerintah juga harus lebih intens dan serius untuk membangun empati dan narasi publik, terkait situasi yang sesungguhnya. Jangan malah membangun narasi yang terkesan populis, demi kepentingan jangka pendek (pemilu),” imbuhnya.
Masyarakat pun, masih menurut Tulus, harus ancang ancang dengan ikat pinggangnya, untuk menerapkan tight money policy. Masyarakat melakukan penghematan konsumsi berbasis skala prioritas, dan meminimalisasi konsumsi berbasis “want” (keinginan), apalagi mengusung perilaku over buying plus panic buying.
Seperti diketahui, kebijakan WfH bagi ASN ditetapkan secara resmi mulai 1 April 2026. Surat Edaran (SE) Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang menetapkan kebijakan ini ditandatangani pada 31 Maret 2026, dengan penerapan WfH diberlakukan setiap hari Jumat.
Berikut adalah poin penting terkait kebijakan tersebut:
Kebijakan ini juga berlaku bagi sektor swasta, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Kemenaker melalui SE Nomor M/6/HK.04/III/2026 mengimbau perusahaan swasta, BUMN/BUMD untuk menerapkan WfH minimal satu hari sepekan mulai 1 April 2026. Kebijakan ini bersifat anjuran (tidak wajib) untuk efisiensi energi, dengan ketentuan gaji dan hak cuti karyawan tetap penuh.
Berikut rincian ketentuan WfH sektor swasta 2026: