
Sebagai perusahaan yang benar-benar murni PMDN, ICI terus berupaya ikut berkontribusi di pasar Indonesia. Meskipun diakui Hermawan kompetisi di industri baterai, khususnya untuk produk berbasis lithium sangat kompetitif. Sementara baterai LFP ABC baru diproduksi tahun 2022, masih kalah usia dibandingkan produsen baterai LFP dari negara-negara lain yang sudah memproduksi puluhan tahun silam, seperti Jepang, Korea Selatan, China, dan Amerika Serikat.
Lantas, apakah kebijakan penerapan TKDN dirasakan manfaatnya dalam pengembangan produk baterai ABC?Hermawan menjawab salah satu pertanyaan tersebut dalam sebuah sesi wawancara dengan corebusiness.co.id. Berikut petikannya:
Pemerintah telah mengeluarkan pelbagai regulasi tentang penerapan TKDN. Cukup membantu bagi ICI?
Bicara TKDN, kebijakan ini salah satunya untuk memberikan penilaian terhadap suatu produk dalam menggunakan lokal konten. Menurut saya, peraturan penerapan TKDN juga harus mempertimbangkan azas manfaat bagi perusahaan. Karena, selama penerapan TKDN ini tidak ada manfaat bagi perusahaan atau produsen, ya tidak ada gunanya.
Intinya adalah tujuan TKDN ini apa? Memang betul suatu produk harus menggunakan lokal konten, kelanjutannya harus diperhatikan manfaat bagi perusahaan ketika produknya menggunakan komponen lokal konten.
Salah satu tujuan TKDN untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Pandangan Anda?
Jika industri dalam negeri sudah kuat, tidak ada TKDN pun tidak masalah. Perspektif saya, TKDN ini agar memaksa untuk menggunakan bahan baku dari dalam negeri.
Jika masyarakat Indonesia sendiri tidak peduli dengan kandungan TKDN terhadap suatu produk, maka ketentuan ini tidak efektif. Misalnya, dengan berbagai pertimbangan tertentu masyarakat lebih membeli produk impor. Apalagi produk impor tersebut harganya lebih murah, dibandingkan produk yang sama dan ada unsur TKDN.
Manfaat penerapan TKDN ini tergantung marketnya, apakah market umum atau khusus. Jika produk yang menggunakan komponen TKDN pembelinya pemerintah, maka akan ada manfaat bagi perusahaan. Misalnya, penyediaan senjata atau alutsista yang memang dibutuhkan oleh negara.
Jika perusahaan membuat senjata, dia akan senang ada manfaat, karena sudah pasti dibeli oleh pemerintah. Ini contoh market khusus.
Jika marketnya umum, semuanya tergantung selera atau pilihan dari konsumen. Toh, barang legal apapun dari negara lain boleh-boleh saja masuk ke Indonesia.