
Jakarta,corebusiness.co.id-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai perusahaan sektor pertambangan pertama yang memperoleh pengesahan Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Penetapan ini dilakukan melalui Sidang Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Rabu, 8 Oktober 2025, berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Sidang dipimpin oleh Hilman Pujana selaku Ketua Sidang, dengan kehadiran para anggota KPPU, baik secara luring maupun daring sebagai Anggota Sidang.Program kepatuhan yang disahkan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penetapan.
KPPU menyambut langkah PTBA sebagai tonggak penting dalam mendorong budaya persaingan usaha yang sehat di sektor pertambangan, serta mengapresiasi inisiatif PTBA untuk menjadi pionir dalam menerapkan program kepatuhan di sektor tersebut. KPPU juga menegaskan bahwa penetapan ini bukanlah akhir dari proses.
“Program Kepatuhan Persaingan Usaha bersifat dinamis dan perlu terus dikembangkan agar sejalan dengan perubahan struktur pasar serta praktik bisnis yang berkembang,” tutur Hilman, dalam keterangan tertulis.
Sebagai informasi, PTBA telah mengajukan program ini sejak 12 April 2023 dan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Dalam sidang penetapan, hadir Direktur Utama PTBA Arsal Ismail bersama jajaran manajemen, seperti bersama Head Legal & Regulatory Affairs Zulfikar Azhar dan Head Corporate Finance Eko Prayitno.
Penetapan atas program kepatuhan tersebut menunjukkan komitmen PTBA untuk menanamkan prinsip persaingan usaha sehat dalam tata kelola perusahaan. Ke depan, KPPU berharap langkah PTBA dapat menjadi teladan bagi pelaku usaha di berbagai sektor, khususnya pertambangan.
Hilman berharap perusahaan-perusahaan lain di bawah ekosistem Mining Industry Indonesia (MIND ID) maupun BUMN sektor tambang seharusnya dapat mengikuti jejak PTBA.
“Karena, kepatuhan sejak dini adalah bentuk komitmen preventif untuk menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat dan mencerminkan kepatuhan terhadap aturan hukum, serta memperkuat transparansi dan integritas bisnis di Indonesia,” kata Hilman.
Di Migas, Petronas yang Pertama
Untuk perusahaan migas, sebelumnya Petroliam Nasional Berhad (Petronas), mencatat langkah penting di Indonesia dengan bergabungnya tiga anak usahanya dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang digagas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Langkah ini menjadikan Petronas sebagai perusahaan sektor minyak dan gas pertama yang secara kolektif berkomitmen pada prinsip persaingan usaha sehat di Indonesia.
Fakta ini sejalan dengan dikeluarkannya Penetapan oleh KPPU atas tiga anak usaha Petronas di Indonesia. Ketiga anak usaha tersebut adalah PT PCM Kimia Indonesia (PT PCM), PC Ketapang II Ltd. (PC Ketapang), dan PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI Indonesia).
Penetapan dibacakan melalui sidang program kepatuhan KPPU, di mana PT PCM Kimia Indonesia dan PC Ketapang II Ltd. ditetapkan pada 23 Juli 2025, sementara PT PLI Indonesia menyusul pada 30 Juli 2025. Program berlaku selama lima tahun, meliputi penyusunan kode etik, pedoman internal kepatuhan, pelatihan internal, dan pelaporan berkala.
Keikutsertaan ketiga anak usaha ini menandai upaya strategis Petronas untuk memperkuat tata kelola bisnisnya di Indonesia, selaras dengan praktik kepatuhan global perusahaan.
Sebagai perusahaan milik negara Malaysia, Petronas menilai program ini melengkapi standar kepatuhan global yang sudah diterapkan di lebih dari 50 negara.
“Indonesia menjadi negara pertama di mana kami mengimplementasikan program kepatuhan atas hukum persaingan usaha secara formal. Kepatuhan pada hukum dan prinsip persaingan sehat sudah menjadi bagian dari budaya kami,” ungkap Chief Compliance Officer Petronas, Tengku Mazura Tengku Ismit, yang hadir dalam sidang pada 30 Juli 2025 bersama Senior Vice President and Group General Counsel Group Legal Petronas, Razman Hashim.
Dalam proses implementasi program ini, Petronas Indonesia secara aktif telah menjalin komunikasi dan diskusi bersama KPPU sejak tahun 2024. Meski Petronas telah memiliki standar kepatuhan global yang mencakup lima aspek hukum utama, mereka menilai bahwa program KPPU memberikan pendekatan lokal yang lebih aplikatif dan memperkuat kerangka kerja internal yang telah ada. (Rif)