
Tak hanya itu. Menurut Jhon, tindakan malapraktik ini melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang jelas melarang pelaku usaha memberikan jasa yang membahayakan konsumen.
“Hukum harus hadir melindungi masyarakat, jangan sampai bisnis kecantikan dijadikan ladang uji coba yang merugikan pasien,” tukasnya.
Jhon mendesak aparat Polres Metro Jakarta Timur untuk tidak berlama-lama dalam menangani kasus ini. Ia menekankan, kepolisian memiliki kewajiban menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Sementara itu, corebusiness.co.id minta penjelasan kepada Y, pemilik klinik kesehatan DBC dan UCB, pada Senin (1/9/2025). Namun, dia enggan memberikan penjelasan terkait laporan kuasa hukum Intan ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan malapraktik.
“Maaf, kami tidak bisa tidak bisa kasih informasi apapun,” balas Y melalui chat WhatsApp. (Rif)