
“Korban sudah mengalami kerugian fisik dan psikis yang luar biasa. Kami minta polisi menindak tegas agar tidak ada lagi korban lain,” kata Jhon dalam keterangan tertulis.
Jhon mengatakan bahwa laporan dugaan malapraktik DBC dan UCB milik Y sudah ditangani Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Timur.
Ia juga minta penyidik memeriksa keabsahan seluruh perizinan, mulai dari izin operasional klinik, status keahlian dokter apakah umum atau spesialis, izin praktik di wilayah Jakarta Timur maupun Bekasi, hingga izin edar implan yang digunakan dalam tindakan operasi tersebut.
“Kami juga minta kepada penyidik untuk memeriksa dokter SF, apakah dia berkompeten atau tidak tidak. Karena, kami dapat informasi bahwa dokter SF adalah dokter umum,” imbuhnya.
Jhon menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-Undang ini mengatur bahwa dokter bedah plastik harus memiliki keahlian dan kewenangan khusus, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika tidak boleh bertentangan dengan norma masyarakat dan tidak boleh ditujukan untuk mengubah identitas seseorang.
“Tindakan ini diatur dalam Pasal 137 UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan pelanggarannya bisa dikenai sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 433 UU Kesehatan,” jelasnya.