
Jakarta,corebusiness.co.id-Intan, seorang pasien rhinoplasty telah melaporkan dua klinik kecantikan, Deliza Beauty Clinic (DBC) dan Urluxe Clinic By Za (UCB), ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan malapraktik.
Laporan Intan melalui kuasa hukumnya, Jhon Saud Damanik dari Kantor Hukum Jhon Saud Damanik & Partners, teregister dengan Nomor: LP/B/2019/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. Korban menuding dua klinik kecantikan, DBC dan UCB milik Y telah gagal melakukan operasi kesehatan pada organ hidung (rhinoplasty) Intan.
Korban mengaku awalnya mengenal klinik kecantikan tersebut dari seorang agen pemasaran bernama berinisial S. Pada 31 Oktober 2024, Intan menjalani operasi pertama di DBC di kawasan Garden Boulevard, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Operasi hidung Intan dilakukan oleh dr. SF.
Setelah perban dibuka, Intan merasakan ada kejanggalan, lantaran hasil operasi dinilai miring. Korban kemudian mengajukan komplain ke klinik kecantikan tersebut.
Pada 6 Januari 2025, dr. SF melakukan tindakan revisi operasi hidung Intan. Bukannya membaik, hidung korban justru mengalami pembengkakan, ujungnya memerah, bahkan mengeluarkan cairan berwarna hijau.
Atas saran Y, korban disarankan kembali menjalani operasi ketiga. Namun pelaksanaan operasi d UCB Bekasi, pada 1 Mei 2025. Saat itu dilakukan operasi penggantian implan hidung.
Namun hasil operasi ketiga ini kembali mengecewakan Intan. Setelah perban dibuka, hidung korban mengalami infeksi, ditandai dengan keluarnya cairan berbau tidak sedap.
Karena kondisi semakin parah, korban akhirnya mencabut implan secara paksa. Saat ini, hidung korban dilaporkan cacat permanen.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Jhon Saud Damanik menduga kuat ada pelanggaran serius, baik dari sisi izin praktik dokter maupun legalitas klinik.
“Korban sudah mengalami kerugian fisik dan psikis yang luar biasa. Kami minta polisi menindak tegas agar tidak ada lagi korban lain,” kata Jhon dalam keterangan tertulis.
Jhon mengatakan bahwa laporan dugaan malapraktik DBC dan UCB milik Y sudah ditangani Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Timur.
Ia juga minta penyidik memeriksa keabsahan seluruh perizinan, mulai dari izin operasional klinik, status keahlian dokter apakah umum atau spesialis, izin praktik di wilayah Jakarta Timur maupun Bekasi, hingga izin edar implan yang digunakan dalam tindakan operasi tersebut.
“Kami juga minta kepada penyidik untuk memeriksa dokter SF, apakah dia berkompeten atau tidak tidak. Karena, kami dapat informasi bahwa dokter SF adalah dokter umum,” imbuhnya.
Jhon menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-Undang ini mengatur bahwa dokter bedah plastik harus memiliki keahlian dan kewenangan khusus, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika tidak boleh bertentangan dengan norma masyarakat dan tidak boleh ditujukan untuk mengubah identitas seseorang.
“Tindakan ini diatur dalam Pasal 137 UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan pelanggarannya bisa dikenai sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 433 UU Kesehatan,” jelasnya.
Tak hanya itu. Menurut Jhon, tindakan malapraktik ini melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang jelas melarang pelaku usaha memberikan jasa yang membahayakan konsumen.
“Hukum harus hadir melindungi masyarakat, jangan sampai bisnis kecantikan dijadikan ladang uji coba yang merugikan pasien,” tukasnya.
Jhon mendesak aparat Polres Metro Jakarta Timur untuk tidak berlama-lama dalam menangani kasus ini. Ia menekankan, kepolisian memiliki kewajiban menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Sementara itu, corebusiness.co.id minta penjelasan kepada Y, pemilik klinik kesehatan DBC dan UCB, pada Senin (1/9/2025). Namun, dia enggan memberikan penjelasan terkait laporan kuasa hukum Intan ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan malapraktik.
“Maaf, kami tidak bisa tidak bisa kasih informasi apapun,” balas Y melalui chat WhatsApp. (Rif)