160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Ketum IMO Watch Kritisi Penggunaan Kapal Asing untuk Singkirkan Kapal Karam di Perairan Indonesia

Ketua Umum Indonesia Maritime And Ocean (IMO) Watch, Capt. Dr. Anthon Sihombing, MM., M.Mar. Foto: Dok Pribadi.
750 x 100 PASANG IKLAN

Kedaulatan Perairan Indonesia

Lebih jauh Capt. Anthon menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur bahwa setiap kegiatan pelayaran di perairan Indonesia wajib dilaksanakan oleh kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh warga negara Indonesia.

“Ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap kedaulatan dan industri pelayaran nasional,” tegasnya.

Ketentuan tersebut dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air, pada pasal 206a (1) menyatakan: “Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia”.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pada butir (3), kegiatan yang dimaksud adalah mencakup Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.

Kapal Kargo MV Kuala Mas karam di Teluk Kupang, NTT, Sabtu 21/12/2024 pagi. (victorynews.id/mikael umbu)

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar tersebut menguraikan, terkait perizinan dan kegiatan salvage diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air. Karenanya, Capt. Anthon meminta pemerintah memperhatikan hal tersebut.

Capt Anthon menekankan, “Salvor asing harus membuat pernyataan (statement) dari otoritas terkait bahwasannya tidak ada kapal tujuan khusus berbendera Indonesia yang mampu melakukan pekerjaan tersebut.”

Ia menyerukan agar P&I Club bisa menghargai hukum/peraturan di Indonesia dan perusahaan salvage di dalam negeri dengan menggunakan kapal-kapal lokal.

750 x 100 PASANG IKLAN

“P&I Club mendapatkan keuntungan atau manfaat bisnis melalui membermember-nya yang berasal dari Indonesia. Sudah saatnya P&I Club memberikan benefit kepada negara Indonesia melalui penunjukan kapal-kapal di dalam negeri,” ucapnya.

Politisi senior Partai Golkar tersebut berharap pemerintah harus berdaulat menegakkan hukum dan peraturan sehingga anak-anak bangsa dapat menjadi tuan di negeri sendiri.

“Masyarakat maritim mendesak pemerintah tidak mengeluarkan izin permohonan penggunaan kapal asing. Bila sudah dikeluarkan agar dibatalkan. Saya juga sudah menyampaikan ke DPR RI Komisi V,” tukasnya.

Capt. Anthon memastikan, pihaknya akan memantau pelaksanaan penyingkiran kerangka KM Kuala Mas tersebut. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

 

 

 

 

Pages: 1 2Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
PASANG IKLAN

Tutup Yuk, Subscribe !