Jakarta,corebusiness.co.id–Ketua Umum Indonesia Maritime And Ocean (IMO) Watch, Capt. Dr. Anthon Sihombing, MM., M.Mar., mengkritisi penyingkiran kerangka (Wreck Removal) KM Kuala Mas yang karam di perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur, dilakukan oleh kapal kerja berbendera asing.
Seperti diberitakan, kapal kargo KM Kuala Mas milik PT Temas Tbk yang mengangkut 285 teus kontainer dari rute pelayaran Surabaya, Makassar, dan Kupang mengalami kecelakaan akibat menabrak kapal tanker Maritim Khatulistiwa di Teluk Kupang, pada 21 Desember 2024.
Beruntungnya, 20 anak buah kapal (ABK) selamat dari kejadian tragis itu. Namun tidak dengan KM Kuala Mas yang mengalami sobek di bagian lambung dan kapal pun tenggelam.
KM Kuala Mas milik PT Kemas Tbk terkover di polis North Standard P&I Club yang berpusat di Newcastle, Inggris. Pihak asuransi menunjuk Solis Marine Consultant, Singapore untuk melakukan tender terhadap perusahaan salvage.
Persoalan muncul ketika dalam tender itu terpilih Salvor B, yang diduga tidak memiliki equipment atau kapal kerja, seperti crane barge. Alhasil, perusahaan salvage tersebut akan menggunakan kapal kerja yang akan didatangkan dari luar negeri dan berbendera asing.
“Tidak ada dasar dari konsultan tersebut harus mendatangkan kapal kerja berbendera asing, karena di dalam negeri kita memiliki kapal kerja yang memiliki kapasitas yang cukup,” kata Capt. Anthon Sihombing, di Jakarta, Selasa (9/12/2025), seperti dikutip.
Capt. Anthon mencontohkan Salvor A yang memiliki equipment atau kapal kerja milik sendiri dengan jenis yang sama (Pedestal Crane Barge) dan berbendera Indonesia. Kapasitas Salvor A pun cukup besar dan mampu untuk melakukan penyingkiran kerangka KM Kuala Mas. Padahal, Salvor A juga ikut tender, namun ‘dikalahkan’.
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 71 Tahun 2013 (diubah menjadi PM 38 tahun 2018) mengatur lebih lanjut mengenai salvage/pekerjaan bawah air dan penyingkiran kerangka kapal. Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 2 Tahun 2021 Pasal 2 ayat 1 disebutkan, “Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain di wilayah perairan Indonesia yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam hal kapal berbendera Indonesia belum tersedia”.
Artinya, jelas Capt. Anthon, kapal asing hanya bisa dijalankan apabila kapal salvor berbendera Indonesia tidak tersedia.
“Salvor A ada, bahkan baru-baru ini kapal tersebut sukses menyingkirkan kerangka kapal di perairan Bengkulu,” jelas pakar kemaritiman tersebut.
Ia mengungkapkan, medan yang dihadapi oleh Salvor A di perairan Bengkulu jauh lebih sulit karena berada di Samudra Hindia. Sementara kondisi laut di perairan Kupang sangat tenang karena berada di kepulauan. Selain itu, KM Kuala Mas tenggelam tidak jauh dari Pelabuhan Kupang dan sebagian badan kapal masih terlihat jelas diatas permukaan air.