Jakarta,corebusiness.co.id–Ketua Umum Indonesia Maritime And Ocean (IMO) Watch, Capt. Dr. Anthon Sihombing, MM., M.Mar., mengkritisi penyingkiran kerangka (Wreck Removal) KM Kuala Mas yang karam di perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur, dilakukan oleh kapal kerja berbendera asing.
Seperti diberitakan, kapal kargo KM Kuala Mas milik PT Temas Tbk yang mengangkut 285 teus kontainer dari rute pelayaran Surabaya, Makassar, dan Kupang mengalami kecelakaan akibat menabrak kapal tanker Maritim Khatulistiwa di Teluk Kupang, pada 21 Desember 2024.
Beruntungnya, 20 anak buah kapal (ABK) selamat dari kejadian tragis itu. Namun tidak dengan KM Kuala Mas yang mengalami sobek di bagian lambung dan kapal pun tenggelam.
KM Kuala Mas milik PT Kemas Tbk terkover di polis North Standard P&I Club yang berpusat di Newcastle, Inggris. Pihak asuransi menunjuk Solis Marine Consultant, Singapore untuk melakukan tender terhadap perusahaan salvage.
Persoalan muncul ketika dalam tender itu terpilih Salvor B, yang diduga tidak memiliki equipment atau kapal kerja, seperti crane barge. Alhasil, perusahaan salvage tersebut akan menggunakan kapal kerja yang akan didatangkan dari luar negeri dan berbendera asing.
“Tidak ada dasar dari konsultan tersebut harus mendatangkan kapal kerja berbendera asing, karena di dalam negeri kita memiliki kapal kerja yang memiliki kapasitas yang cukup,” kata Capt. Anthon Sihombing, di Jakarta, Selasa (9/12/2025), seperti dikutip.
Capt. Anthon mencontohkan Salvor A yang memiliki equipment atau kapal kerja milik sendiri dengan jenis yang sama (Pedestal Crane Barge) dan berbendera Indonesia. Kapasitas Salvor A pun cukup besar dan mampu untuk melakukan penyingkiran kerangka KM Kuala Mas. Padahal, Salvor A juga ikut tender, namun ‘dikalahkan’.
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 71 Tahun 2013 (diubah menjadi PM 38 tahun 2018) mengatur lebih lanjut mengenai salvage/pekerjaan bawah air dan penyingkiran kerangka kapal. Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 2 Tahun 2021 Pasal 2 ayat 1 disebutkan, “Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain di wilayah perairan Indonesia yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam hal kapal berbendera Indonesia belum tersedia”.
Artinya, jelas Capt. Anthon, kapal asing hanya bisa dijalankan apabila kapal salvor berbendera Indonesia tidak tersedia.
“Salvor A ada, bahkan baru-baru ini kapal tersebut sukses menyingkirkan kerangka kapal di perairan Bengkulu,” jelas pakar kemaritiman tersebut.
Ia mengungkapkan, medan yang dihadapi oleh Salvor A di perairan Bengkulu jauh lebih sulit karena berada di Samudra Hindia. Sementara kondisi laut di perairan Kupang sangat tenang karena berada di kepulauan. Selain itu, KM Kuala Mas tenggelam tidak jauh dari Pelabuhan Kupang dan sebagian badan kapal masih terlihat jelas diatas permukaan air.
Kedaulatan Perairan Indonesia
Lebih jauh Capt. Anthon menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur bahwa setiap kegiatan pelayaran di perairan Indonesia wajib dilaksanakan oleh kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh warga negara Indonesia.
“Ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap kedaulatan dan industri pelayaran nasional,” tegasnya.
Ketentuan tersebut dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air, pada pasal 206a (1) menyatakan: “Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia”.
Pada butir (3), kegiatan yang dimaksud adalah mencakup Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar tersebut menguraikan, terkait perizinan dan kegiatan salvage diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air. Karenanya, Capt. Anthon meminta pemerintah memperhatikan hal tersebut.
Capt Anthon menekankan, “Salvor asing harus membuat pernyataan (statement) dari otoritas terkait bahwasannya tidak ada kapal tujuan khusus berbendera Indonesia yang mampu melakukan pekerjaan tersebut.”
Ia menyerukan agar P&I Club bisa menghargai hukum/peraturan di Indonesia dan perusahaan salvage di dalam negeri dengan menggunakan kapal-kapal lokal.
“P&I Club mendapatkan keuntungan atau manfaat bisnis melalui member–member-nya yang berasal dari Indonesia. Sudah saatnya P&I Club memberikan benefit kepada negara Indonesia melalui penunjukan kapal-kapal di dalam negeri,” ucapnya.
Politisi senior Partai Golkar tersebut berharap pemerintah harus berdaulat menegakkan hukum dan peraturan sehingga anak-anak bangsa dapat menjadi tuan di negeri sendiri.
“Masyarakat maritim mendesak pemerintah tidak mengeluarkan izin permohonan penggunaan kapal asing. Bila sudah dikeluarkan agar dibatalkan. Saya juga sudah menyampaikan ke DPR RI Komisi V,” tukasnya.
Capt. Anthon memastikan, pihaknya akan memantau pelaksanaan penyingkiran kerangka KM Kuala Mas tersebut. (Rif)