160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Hercules Klaim Lahan di Kawasan Bongkaran Bukan Milik PT KAI, Ahli Waris Gugat ke PN

Ketum GRIB Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules didampingi kuasa hukum ahli waris lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat konferensi pers. Foto: corebusiness.co.id/Syarif
750 x 100 PASANG IKLAN

Ahli Waris Gugat ke Pengadilan

Sementara itu, Wilson Colling, S.H., M.H, selaku kuasa hukum Suleman Efendi mengatakan bahwa tanah di kawasan Bongkaran bukanlah tanah negara bebas, melainkan tanah dengan dasar kepemilikan lama berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. Sulaeman Effendi, kata dia, merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan yang telah berlangsung lebih dari satu abad.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang signifikan, terlebih belum pernah ada proses pelepasan hak ataupun ganti rugi yang sah kepada pemilik sebelumnya. Oleh karena itu, klaim yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Lebih lanjut, Wilson juga mengkritik penerbitan HPL Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 atas nama PT KAI. Ia menilai penerbitan sertifikat tersebut mengandung cacat yuridis, khususnya dalam aspek objek hukum (error in objecto). Dalam prinsip hukum pertanahan, asas prior tempore potior jureI, yang menyatakan bahwa hak yang lebih dahulu ada memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan hak yang muncul kemudian.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Tidak dapat dibenarkan apabila hak yang lahir tahun 2008 mengesampingkan hak yang telah ada sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah. Ini adalah bentuk pelanggaran prinsip dasar dalam hukum agraria,” katanya.

Ahli waris memasang papan bertuliskan status kepemilikan lahan seluas 34.690 meter persegi di lahan kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: corebusiness.co.id/Syarif

Selain itu, ia juga menyoroti aspek penguasaan fisik lahan yang telah dilakukan secara terus-menerus oleh kliennya dan pendahulunya sejak tahun 1923. Dalam konteks ini, mereka merujuk pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 serta doktrin rechtsverwerking yang telah diakui dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung.

Ia menjelaskan, doktrin tersebut pada prinsipnya menyatakan bahwa pihak yang menelantarkan haknya dalam jangka waktu yang lama dapat kehilangan hak untuk mengajukan klaim di kemudian hari. Dengan demikian, menurut Wilson, tindakan PT KAI yang baru mengklaim lahan setelah puluhan tahun dinilai tidak memiliki legitimasi hukum yang memadai.

Di sisi lain, Wilson juga menyinggung adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap kliennya melalui laporan pidana. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak tepat, mengingat perkara kepemilikan tanah masih dalam proses sengketa perdata.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Berdasarkan asas prejudicieel geschil sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 1956, proses pidana seharusnya ditangguhkan sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan proses hukum,” terangnya.

Tim kuasa hukum ahli waris pun meminta seluruh pihak, termasuk Kementerian PKP dan PT KAI, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga status quo terhadap objek sengketa hingga adanya putusan inkrah.

Menurut Wilson, pembangunan perumahan rakyat memang merupakan program strategis yang patut didukung. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum, terutama jika menyangkut hak kepemilikan masyarakat yang telah ada sejak lama.

“Pembangunan tidak boleh dibangun di atas konflik dan ketidakadilan. Negara harus hadir sebagai penjamin hukum, bukan sebagai pihak yang justru memperkeruh sengketa,” katanya.

750 x 100 PASANG IKLAN

Atas dasar tersebut, pihak ahli waris melalui kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (8/4/2026). Pihak tergugat yaitu PT KAI, Kementerian Perhubungan, BPN, Pemprov DKI Jakarta, dan Kepolisian RI.

Wilson mengutarakan pertimbangan menyertakan mengguggat Kepolisian RI. Pasalnya, kata dia, sebelumnya ada dugaan tindakan intimidasi di lapangan oleh aparat Kepolisian terhadap anggota GRIB Jaya. Mereka berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan berlandaskan pada prinsip supremasi hukum. (Rif)

 

Pages: 1 2Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !