Jakarta,corebusiness.co.id-Ketua Umum Gerakan Rakyat Bersatu (GRIB ) Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules buka suara terkait klaim PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas kepemilikan tanah seluas 34.690 meter persegi di kawasan Bongkaran, Jalan Jati Bundar, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hercules meyakini bahwa status tanah di kawasan Bongkaran tersebut bukan milik PT KAI. Pernyataan ini disampaikan karena dia berhadapan langsung dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara di lahan tersebut, pada Minggu (5/4/2026).
Dalam kegiatan pengecekan lahan yang diunggahnya di akun Instagram miliknya, Ara didampingi Dirut PT KAI, Bobby Rasyidin dan Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, sempat berdebat dengan Hercules soal stuas kepemilikan lahan.
Sebelumnya, dalam rapat di dalam kereta menuju Stasiun Tanah Abang, Bobby Rasyidin mengungkapkan bahwa lahan miliknya saat ini dikuasi oleh ormas.
Adapun peninjauan ini merupakan bagian dari akselerasi Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah. Di atas lahan tersebut, pemerintah berencana membangun 1.000 unit hunian vertikal bagi rakyat kecil.
“Saya tahu sekali tentang tanah ini, karena puluhan tahun saya di sini. Jadi, tanah ini bukan milik PT KAI,” tegas Hercules saat konferensi pers yang diikuti corebusiness.co.id di kawasan Bongkaran, pada Jumat (10/4/2026).
Hercules menuturkan, tanah ini sebagian sempat digunakan oleh pihak swasta, yaitu PT Aneka Beton. Perusahaan ini sempat membuat Sertifikat Hak Pakai (SHP). Kemudian, muncul Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh PT KAI.
Namun, kata Hecules, pada tahun 2007 status HPL tersebut tidak aktif. Selanjutnya, tanah ini dikembalikan ke pemilik asal yang memiliki bukti kepemilikan tanah dan pembayaran pajak berdasarkan Eigendom Verponding zaman kolonial Belanda yang telah dikonversikan ke Verponding Indonesia (PI). Tanah ini dikuasai secara fisik hingga saat ini.
Tanah ini, lanjut Hercules, juga sempat dikuasai masyarakat sekitar Tanah Abang. Namun, ahli waris melalui kuasa hukum dari GRIB Jaya telah melaporkan pengunaan lahan oleh masyarakat ke Polda Metro Jaya.
“Polda Metro Jaya akhirnya menurunkan anggotanya untuk menjaga keamanan di area tanah ini. Setelah aman, Polda Metro Jaya menyerahkan kembali kepada ahli waris, Bapak Suleman,” ucapnya.
Sebagai warga negara Indonesia, Hercules mengaku mendukung program pembangunan Presiden Prabowo Subianto.
“Bicara negara, saya katakan negara itu harus kuat. Jika negara kuat, Indonesia akan tenang, rakyat bisa makmur. Apalagi program Presiden, Pak Prabowo, kita semua rakyat ada di belakang Beliau. Bagaimana membangun negara ini bersama dengan rakyat sehingga negara bisa kuat dan aman,” tukasnya.
Namun, ia juga mengingatkan menteri dan aparat pemerintah dalam menjalankan program pemerintah, jangan mengabaikan hak rakyat. Pun jika tanah itu milik negara, Hercules meminta Dirut PT KAI untuk membawa bukti dan dibuka secara transparan.
“Jika buktinya akurat, hari ini juga atau besok akan kami kosongkan area ini. Tapi, dia kan (Dirut PT KAI) hanya bicara punya negara, padahal tanah ini ada yang punya,” tepisnya.
Ahli Waris Gugat ke Pengadilan
Sementara itu, Wilson Colling, S.H., M.H, selaku kuasa hukum Suleman Efendi mengatakan bahwa tanah di kawasan Bongkaran bukanlah tanah negara bebas, melainkan tanah dengan dasar kepemilikan lama berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. Sulaeman Effendi, kata dia, merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan yang telah berlangsung lebih dari satu abad.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang signifikan, terlebih belum pernah ada proses pelepasan hak ataupun ganti rugi yang sah kepada pemilik sebelumnya. Oleh karena itu, klaim yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Lebih lanjut, Wilson juga mengkritik penerbitan HPL Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 atas nama PT KAI. Ia menilai penerbitan sertifikat tersebut mengandung cacat yuridis, khususnya dalam aspek objek hukum (error in objecto). Dalam prinsip hukum pertanahan, asas prior tempore potior jureI, yang menyatakan bahwa hak yang lebih dahulu ada memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan hak yang muncul kemudian.
“Tidak dapat dibenarkan apabila hak yang lahir tahun 2008 mengesampingkan hak yang telah ada sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah. Ini adalah bentuk pelanggaran prinsip dasar dalam hukum agraria,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti aspek penguasaan fisik lahan yang telah dilakukan secara terus-menerus oleh kliennya dan pendahulunya sejak tahun 1923. Dalam konteks ini, mereka merujuk pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 serta doktrin rechtsverwerking yang telah diakui dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung.
Ia menjelaskan, doktrin tersebut pada prinsipnya menyatakan bahwa pihak yang menelantarkan haknya dalam jangka waktu yang lama dapat kehilangan hak untuk mengajukan klaim di kemudian hari. Dengan demikian, menurut Wilson, tindakan PT KAI yang baru mengklaim lahan setelah puluhan tahun dinilai tidak memiliki legitimasi hukum yang memadai.
Di sisi lain, Wilson juga menyinggung adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap kliennya melalui laporan pidana. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak tepat, mengingat perkara kepemilikan tanah masih dalam proses sengketa perdata.
“Berdasarkan asas prejudicieel geschil sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 1956, proses pidana seharusnya ditangguhkan sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan proses hukum,” terangnya.
Tim kuasa hukum ahli waris pun meminta seluruh pihak, termasuk Kementerian PKP dan PT KAI, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga status quo terhadap objek sengketa hingga adanya putusan inkrah.
Menurut Wilson, pembangunan perumahan rakyat memang merupakan program strategis yang patut didukung. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum, terutama jika menyangkut hak kepemilikan masyarakat yang telah ada sejak lama.
“Pembangunan tidak boleh dibangun di atas konflik dan ketidakadilan. Negara harus hadir sebagai penjamin hukum, bukan sebagai pihak yang justru memperkeruh sengketa,” katanya.
Atas dasar tersebut, pihak ahli waris melalui kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (8/4/2026). Pihak tergugat yaitu PT KAI, Kementerian Perhubungan, BPN, Pemprov DKI Jakarta, dan Kepolisian RI.
Wilson mengutarakan pertimbangan menyertakan mengguggat Kepolisian RI. Pasalnya, kata dia, sebelumnya ada dugaan tindakan intimidasi di lapangan oleh aparat Kepolisian terhadap anggota GRIB Jaya. Mereka berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan berlandaskan pada prinsip supremasi hukum. (Rif)