Tanggapan Klinik DKC
Redaksi juga menerima softcopy berkas Surat Jawaban Somasi dari manajemen DKC tertanggal 9 April 2026. Dalam surat itu, manajemen DKC menyampaikan bahwa pada 3 April 2026 bertempat di sebuah rumah makan di kawasan Abdul Muis, Jakarta Pusat, telah dilasanakan mediasi pertama yang dihadiri EA selaku pasien bersama dua orang rekannya. Sementara dari perwakilan manajemen DKC, yaitu AHR, MAR, dan BS.
Dalam surat itu dijabarkan poin penting dari pertemuan tersebut. Dikatakan bahwa EA menyampaikan keinginan untuk menentukan sendiri rumah sakit tempat dilakukan surgical revision terhadap nasalnya. Manajemen DKC menerima permintaan EA tersebut.
Diungkapkan, kedua belah pihak belum dapat memastikan bahwa keluhan yang dialami oleh EA disebabkan kekeliruan DKC. Sebagai tindak lanjut atas mediasi pertama, pada 4 April 2026, manajemen DKC melalui pesan WhatsApp menghubungi EA, akan tetapi hingga dilaksanakannya mediasi kedua, EA belum memastikan lokasi RS untuk melakukan surgical revision.
Selanjutnya, pada 5 April 2026, bertempat di sebuah kafe di kawasan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan, dilaksanakan mediasi kedua. Dalam pertemuan kali ini dihadiri oleh kuasa hukum EA dari Law Office Jhon Saud Damanik, S.H. & Partners. Sementara perwakilan manajemen DKC, yaitu AHR, MAR, dan FDN.
Adapun poin penting dari pertemuan tersebut, yaitu EA melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa dia belum menentukan pilihan RS tempat dilakukan surgical revision terhadap nasalnya. Meskipun EA dan manajemen DKC belum memastikan bahwa keluhan yang dialami EA disebabkan karena kekeliruan DKC, manajemen DKC menyampaikan kesediaan untuk melakukan pengembalian penuh atas dana yang telah diterima. Manajemen DKC juga bersedia memberikan biaya kompensasi terhadap EA.
Namun, jawaban dari manajemen DKC setelah dicermati secara seksama oleh kuasa hukum EA, mereka menilai substansi jawaban tersebut tidak menjawab pokok permasalahan yang telah disampaikan di surat somasi pertama.
Irwana Onassis, yang juga kuasa hukum EA, menilai jawaban manajemen DKC tidak memberikan klarifikasi yang memadai atas fakta-fakta yang telah diuraikan sebelumnya.
“Jawaban mereka justru bersifat tidak relevan, menghindari inti persoalan, dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara profesional dan bertanggung jawab,” ungkap Irwana.
Atas dasar tersebut, EA melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat somasi kedua atau teguran terakhir, pada 10 April 2026. Lantaran belum ada tanggapan atas surat somasi kedua tersebut, EA melalui kuasa hukumnya melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya.
Irwana menyebutkan, berkas laporan mencantumkan dugaan pelanggaran tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024 tentang Praktik Kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Pasal 440, Pasal 441 Juncto Pasal 312 huruf A dan atau Pasal 442 Juncto Pasal 312 Huruf c dan atau Pasal 60 Juncto Pasal 8 Ayat (1). Kemudian, dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. (Rif)