160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Diduga Malapraktik, Korban Laporkan Klinik DKC di Kawasan Cilandak ke PMJ

EA didampingi kuasa hukum Jhon Saud Damanik, S.H., dan Irwana Onassis, S.H., M.H., melaporkan klinik kecantikan DKC ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindakan malapraktik medis, Kamis, 17 April 2026.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-EA melalui kuasa hukumnya John Saud Damanik, S.H., dan Irwana Onassis, S.H., M.H., dari Law Office Jhon Saud Damanik, S.H. & Parners melaporkan klinik kecantikan DKC ke aparat kepolisian dengan register perkara Nomor:LP/B/2678/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada Kamis malam, 16 April 2026, pukul 22.08 WIB. Apa pasal?

Tayangan promo kecantikan operasi hidung mancung (rhinoplasty) yang disiarkan di media sosial TikTok oleh akun Peaarr menjadi perhatian EA. Sebagai wanita karier, dia juga ingin mempercantik penampilan hidungnya.

EA lantas mencoba menghubungi pemilik akun TikTok Peaarr. Ia ingin mendapatkan informasi tentang promo rhinoplasty yang ditawarkannya. Ketika EA menghubungi pemilik akun TikTok, ia mendapat informasi bahwa wanita tersebut merupakan agen dari sebuah klinik kecantikan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kepada agen tersebut, EA menyampaikan keinginannya melakukan perawatan rhinoplasty. Wanita tersebut lantas meminta EA untuk terlebih dahulu membayar down payment (DP) sebesar Rp 7.000.000.

750 x 100 PASANG IKLAN

Jhon Saud Damanik, S.H., kuasa hukum EA, menyebutkan bahwa kliennya membayar DP melalui transfer sebanyak dua kali. Transferan pertama pada 29 Mei 2025 sebesar Rp 5.000.000, dan dilakukan transfer kedua senilai Rp 2.000.000. DP ditransfer EA ke nomor rekening atas nama APYL.

Jhon mengutarakan, setelah DP dibayarkan, kliennya baru diberitahu nama klinik tersebut, yaitu Klinik Utama DKC.

“Pada 2 Mei 2025, klien kami datang ke Klinik Utama DKC untuk melakukan operasi. Sebelum dilakukan tindakan operasi, klien kami terlebih dahulu dianestesi di ruang tunggu. setelah itu, klien kami diarahkan untuk naik ke lantai 2, yaitu ruang tindakan operasi,” kata Jhon kepada corebusiness.co.id.

Ketika akan dilakukan tindakan operasi hidung EA, proses layanan medis inilah yang dinilai ganjil oleh Jhon. Berdasarkan pengakuan EA, ketika dirinya diminta masuk ke ruangan tindakan, setika itu juga dilangsungkan operasi hidung. Tanpa mendapatkan penjelasan medis yang layak (informed consent), termasuk rIsiko, prosedur, maupun identitas dokter yang melakukan tindakan operasi.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Klien kami tidak mengetahui secara pasti nama dokter yang melakukan tindakan operasi. Tetapi sependengaran klien kami waktu di klinik nama dokternya Ibu A,” ungkap Jhon.

Tindakan operasi yang dilakukan dokter A pun, kata Jhon, berlangsung hanya 30 menit. Setelah itu, EA diminta melakukan pelunasan biaya operasi melalui transfer sebesar Rp 14.599.000 ke nomor rekening atas nama FIF.

Pascaoperasi, kliennya mengaku mulai mengalami kesakitan, seiring muncul warna merah di ujung hidungnya. Persis di tanggal 27 Mei 2025, EA mulai menjadi pesakitan, lantaran dari hidungnya terus mengeluarkan darah dan nanah.

“Setelah merasakan sakit yang cukup serius, dokter klinik DKC melakukan tindakan pencabutan implan pada 23 Juni 2025. Hal ini jelas membuktikan kalau hasil operasi hidung yang ditangani oleh dokter A telah gagal, dan tidak sesuai dengan semestinya,” ucap Jhon.

750 x 100 PASANG IKLAN

Merasa ada keganjilan terhadap layanan medis klinik DKC, EA melalui kuasa hukumnya melayangkan surat teguran (somasi) pertama pada 8 April 2026. Kuasa hukum EA menduga klinik DKC beserta dokternya melakukan kelalaian atau malapraktik medis.

Tertulis dalam surat somasi pertama yang dikirim dari Law Office Jhon Saud Damanik, S.H. & Partners bahwa pihak klinik DKC diminta menjelaskan resmi secara tertulis mengenai identitas dokter yang melakukan tindakan operasi hidung EA. Pihak klinik juga diminta menyerahkan seluruh dokumen rekam medis EA secara lengkap. Berikutnya, pihak klinik DKC diminta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami EA, baik secara materiil maupun immateriil.

Kuasa hukum EA meminta tenggat waktu 3 X 24 jam kepada pihak klinik DKC untuk memberikan tanggapan atas surat somasi pertama tersebut.

Tanggapan Klinik DKC

Redaksi juga menerima softcopy berkas Surat Jawaban Somasi dari manajemen DKC tertanggal 9 April 2026. Dalam surat itu, manajemen DKC menyampaikan bahwa pada 3 April 2026 bertempat di sebuah rumah makan di kawasan Abdul Muis, Jakarta Pusat, telah dilasanakan mediasi pertama yang dihadiri EA selaku pasien bersama dua orang rekannya. Sementara dari perwakilan manajemen DKC, yaitu AHR, MAR, dan BS.

Dalam surat itu dijabarkan poin penting dari pertemuan tersebut. Dikatakan bahwa EA menyampaikan keinginan untuk menentukan sendiri rumah sakit tempat dilakukan surgical revision terhadap nasalnya. Manajemen DKC menerima permintaan EA tersebut.

Diungkapkan, kedua belah pihak belum dapat memastikan bahwa keluhan yang dialami oleh EA disebabkan kekeliruan DKC. Sebagai tindak lanjut atas mediasi pertama, pada 4 April 2026, manajemen DKC melalui pesan WhatsApp menghubungi EA, akan tetapi hingga dilaksanakannya mediasi kedua, EA belum memastikan lokasi RS untuk melakukan surgical revision.

Selanjutnya, pada 5 April 2026, bertempat di sebuah kafe di kawasan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan, dilaksanakan mediasi kedua. Dalam pertemuan kali ini dihadiri oleh kuasa hukum EA dari Law Office Jhon Saud Damanik, S.H. & Partners. Sementara perwakilan manajemen DKC, yaitu AHR, MAR, dan FDN.

Adapun poin penting dari pertemuan tersebut, yaitu EA melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa dia belum menentukan pilihan RS tempat dilakukan surgical revision terhadap nasalnya. Meskipun EA dan manajemen DKC belum memastikan bahwa keluhan yang dialami EA disebabkan karena kekeliruan DKC, manajemen DKC menyampaikan kesediaan untuk melakukan pengembalian penuh atas dana yang telah diterima. Manajemen DKC juga bersedia memberikan biaya kompensasi terhadap EA.

Namun, jawaban dari manajemen DKC setelah dicermati secara seksama oleh kuasa hukum EA, mereka menilai substansi jawaban tersebut tidak menjawab pokok permasalahan yang telah disampaikan di surat somasi pertama.

Irwana Onassis, yang juga kuasa hukum EA, menilai jawaban manajemen DKC tidak memberikan klarifikasi yang memadai atas fakta-fakta yang telah  diuraikan sebelumnya.

“Jawaban mereka justru bersifat tidak relevan, menghindari inti persoalan, dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara profesional dan bertanggung jawab,” ungkap Irwana.

Atas dasar tersebut, EA melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat somasi kedua atau teguran terakhir, pada 10 April 2026. Lantaran belum ada tanggapan atas surat somasi kedua tersebut, EA melalui kuasa hukumnya melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya.

Irwana menyebutkan, berkas laporan mencantumkan dugaan pelanggaran tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024 tentang Praktik Kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Pasal 440, Pasal 441 Juncto Pasal 312 huruf A dan atau Pasal 442 Juncto Pasal 312 Huruf c dan atau Pasal 60 Juncto Pasal 8 Ayat (1). Kemudian, dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. (Rif)

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !