Jakarta,corebusiness.co.id-EA melalui kuasa hukumnya John Saud Damanik, S.H., dan Irwana Onassis, S.H., M.H., dari Law Office Jhon Saud Damanik, S.H. & Parners melaporkan klinik kecantikan DKC ke aparat kepolisian dengan register perkara Nomor:LP/B/2678/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada Kamis malam, 16 April 2026, pukul 22.08 WIB. Apa pasal?
Tayangan promo kecantikan operasi hidung mancung (rhinoplasty) yang disiarkan di media sosial TikTok oleh akun Peaarr menjadi perhatian EA. Sebagai wanita karier, dia juga ingin mempercantik penampilan hidungnya.
EA lantas mencoba menghubungi pemilik akun TikTok Peaarr. Ia ingin mendapatkan informasi tentang promo rhinoplasty yang ditawarkannya. Ketika EA menghubungi pemilik akun TikTok, ia mendapat informasi bahwa wanita tersebut merupakan agen dari sebuah klinik kecantikan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kepada agen tersebut, EA menyampaikan keinginannya melakukan perawatan rhinoplasty. Wanita tersebut lantas meminta EA untuk terlebih dahulu membayar down payment (DP) sebesar Rp 7.000.000.
Jhon Saud Damanik, S.H., kuasa hukum EA, menyebutkan bahwa kliennya membayar DP melalui transfer sebanyak dua kali. Transferan pertama pada 29 Mei 2025 sebesar Rp 5.000.000, dan dilakukan transfer kedua senilai Rp 2.000.000. DP ditransfer EA ke nomor rekening atas nama APYL.
Jhon mengutarakan, setelah DP dibayarkan, kliennya baru diberitahu nama klinik tersebut, yaitu Klinik Utama DKC.
“Pada 2 Mei 2025, klien kami datang ke Klinik Utama DKC untuk melakukan operasi. Sebelum dilakukan tindakan operasi, klien kami terlebih dahulu dianestesi di ruang tunggu. setelah itu, klien kami diarahkan untuk naik ke lantai 2, yaitu ruang tindakan operasi,” kata Jhon kepada corebusiness.co.id.
Ketika akan dilakukan tindakan operasi hidung EA, proses layanan medis inilah yang dinilai ganjil oleh Jhon. Berdasarkan pengakuan EA, ketika dirinya diminta masuk ke ruangan tindakan, setika itu juga dilangsungkan operasi hidung. Tanpa mendapatkan penjelasan medis yang layak (informed consent), termasuk rIsiko, prosedur, maupun identitas dokter yang melakukan tindakan operasi.
“Klien kami tidak mengetahui secara pasti nama dokter yang melakukan tindakan operasi. Tetapi sependengaran klien kami waktu di klinik nama dokternya Ibu A,” ungkap Jhon.
Tindakan operasi yang dilakukan dokter A pun, kata Jhon, berlangsung hanya 30 menit. Setelah itu, EA diminta melakukan pelunasan biaya operasi melalui transfer sebesar Rp 14.599.000 ke nomor rekening atas nama FIF.
Pascaoperasi, kliennya mengaku mulai mengalami kesakitan, seiring muncul warna merah di ujung hidungnya. Persis di tanggal 27 Mei 2025, EA mulai menjadi pesakitan, lantaran dari hidungnya terus mengeluarkan darah dan nanah.
“Setelah merasakan sakit yang cukup serius, dokter klinik DKC melakukan tindakan pencabutan implan pada 23 Juni 2025. Hal ini jelas membuktikan kalau hasil operasi hidung yang ditangani oleh dokter A telah gagal, dan tidak sesuai dengan semestinya,” ucap Jhon.
Merasa ada keganjilan terhadap layanan medis klinik DKC, EA melalui kuasa hukumnya melayangkan surat teguran (somasi) pertama pada 8 April 2026. Kuasa hukum EA menduga klinik DKC beserta dokternya melakukan kelalaian atau malapraktik medis.
Tertulis dalam surat somasi pertama yang dikirim dari Law Office Jhon Saud Damanik, S.H. & Partners bahwa pihak klinik DKC diminta menjelaskan resmi secara tertulis mengenai identitas dokter yang melakukan tindakan operasi hidung EA. Pihak klinik juga diminta menyerahkan seluruh dokumen rekam medis EA secara lengkap. Berikutnya, pihak klinik DKC diminta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami EA, baik secara materiil maupun immateriil.
Kuasa hukum EA meminta tenggat waktu 3 X 24 jam kepada pihak klinik DKC untuk memberikan tanggapan atas surat somasi pertama tersebut.