RI Tetapkan 47 Mineral Kritis
Pemerintah RI sebenarnya lebih cepat dua tahun dibandingkan negara-negara di Benua Amerika dalam menetapkan tembaga dalam golongan mineral kritis. Pemerintah, melalui Kementerian ESDM telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
Beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023 tersebut menetapkan 47 komoditas tambang sebagai mineral kritis.
Adapun pengelompokkan 47 jenis komoditas tersebut yaitu: aluminium (dari bauksit), antimoni, barium (dari barit), berilium, besi (dari bijih besi, pasir besi), bismuth, boron, cadmium, feldspar, fluorspar, fosfor (dari fosfat), galena, gallium, germanium, grafit, hafnium, indium, kalium, kalsium, kobal, kromium, dan litium.
Berikutnya, logam tanah jarang (LTJ/REE), magnesium, mangan, merkuri, molybdenum, nikel, niobium, palladium, platinum, ruthenium, selenium, seng, silika, sulfur, scandium, stronsium, tantalum, tellurium, tembaga, timah, titanium, torium, wolfram, vanadium, dan zirconium.
“Bahwa untuk menjamin pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian pertahanan dan keamanan nasional, perlu menetapkan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong sebagai mineral kritis,” tulis Kepmen ESDM tersebut.
Dikatakan bahwa Kepmen ESDM ini untuk memberikan acuan di dalam tata kelola industri hulu, industri antara, dan industri hilir sumber daya mineral tembaga berbasis mineral guna meningkatkan kemandirian pasokan bahan baku mineral untuk industri strategis nasional.
Berdasarkan Booklet ESDM Tembaga 2020, Indonesia adalah negara yang memiliki total cadangan sekitar 3 persen dari total cadangan tembaga dunia, dan berada pada urutan 11 untuk produksi tambangnya. Namun, industri hilir tembaga Indonesia hanya menempati urutan ke-18, di bawah Jepang, India, Korea, dan Bulgaria. Padahal negara-negara tersebut minim sumber daya mineral tembaga.
Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yang produksi tambang tembaganya berada pada urutan ke-3 terbesar dunia, telah mengembangkan industri hilirnya sampai menempati urutan pertama dunia, dengan kapasitas produksi empat kali lipat produksi tambangnya (International Copper Study, 2018).
“Jadi, Indonesia punya potensi untuk mengembangkan pengolahan tembaga di dalam negeri dan menyaingi negara-negara yang menggantungkan industrinya dari impor bahan baku dari Indonesia,” tulis Booklet ESDM tersebut.
Pemanfaatan tembaga sendiri sangat luas, di antaranya untuk bangunan dan infrastruktur, transportasi dan alat berat, peralatan rumah tangga, peralatan elektronik, dan otomotif. (Rif)