160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Kebijakan terkait Tembaga antara Indonesia dan Negara-negara di Benua Amerika

Mineral logam tembaga. Foto: Ist

Jakarta,corebusiness.co.id-Pemerintah Republik Indonesia (RI) lebih cepat dua tahun dalam menetapkan tembaga sebagai golongan mineral kritis dibandingkan negara-negara di Benua Amerika. Namun, industri hilir tembaga Indonesia hanya menempati urutan ke-18, di bawah negara-negara minim sumber daya mineral tembaga.

Antara tahun 2025 dan 2026, kebijakan tembaga di Benua Amerika mengalami pergeseran strategis yang signifikan, seiring semakin berkembangnya industri tembaga global. Tembaga bukan lagi sekadar logam industri, ia dengan cepat muncul sebagai sumber daya strategis.

Amerika Serikat (AS), Kanada, Chili, Peru, dan Meksiko secara bertahap memasukkan tembaga ke dalam strategi mineral kritis masing-masing, yang secara material meningkatkan peran strategis tembaga dalam agenda keamanan nasional, transisi energi, dan manufaktur maju.

Pada saat yang sama, negara-negara produsen tembaga utama global seperti Chili dan Peru terus menyempurnakan rezim perpajakan pertambangan, sistem perizinan, kebijakan peleburan domestik, dan struktur ekspor. Sementara Meksiko memperketat pengawasan konsesi pertambangan dan semakin terintegrasi ke dalam kerangka rantai pasok mineral kritis Amerika Utara.

750 x 100 PASANG IKLAN

Untuk diketahui, Chili adalah produsen tembaga terbesar di dunia, dengan total cadangan sekitar 23 persen dari total cadangan tembaga dunia. Di urutan kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam, ketujuh, kedelapan, kesembilan, kesepuluh, masing-masing ditempati Peru, Australia, Rusia, Meksiko, AS, Indonesia, RRT, Kazakhstan, dan Zambia.

Menukil Shanghai Metal Market (SMM), secara keseluruhan, kebijakan terkait tembaga di Benua Amerika semakin berfokus pada area-area berikut:

  • Penguatan kerangka keamanan mineral kritis dan rantai pasok.
  • Perluasan kapasitas peleburan, pemurnian, dan pengolahan hilir domestik.
  • Percepatan perizinan tambang dan pengembangan proyek tembaga strategis.
  • Promosi tembaga daur ulang dan sistem ekonomi sirkular.
  • Penguatan persyaratan ESG, lingkungan, dan tata kelola komunitas.

AS telah meningkatkan status tembaga dari logam industri konvensional menjadi isu “keamanan nasional dan mineral kritis”. Kebijakan terkait mencakup Section 232, strategi mineral kritis, percepatan perizinan FAST-41, dan pendanaan DOE untuk pengolahan dan daur ulang tembaga.

Pada Februari 2025, AS meluncurkan investigasi Section 232 terhadap impor tembaga, memberlakukan tarif 50 persen pada produk tembaga setengah jadi dan produk turunan intensif tembaga, berlaku efektif 1 Agustus 2025.

750 x 100 PASANG IKLAN

Berdasarkan amendemen final yang diterapkan pada 6 April 2026, produk turunan intensif tembaga dikenakan tarif 25 persen berdasarkan nilai penuh produk. Namun, jika importir dapat membuktikan bahwa setidaknya 95 persen kandungan tembaga, baja, atau aluminium dalam produk akhir bersumber dan dilebur secara domestik di Amerika Serikat, tarif dapat dikurangi menjadi 10 persen.

Sementara kebijakan FAST-41 adalah upaya mempercepat perizinan untuk tambang tembaga, pabrik peleburan, proyek infrastruktur pendukung di AS, dan mendukung pertumbuhan pasokan tembaga Amerika Utara di masa depan.

Untuk proyek pertambangan tembaga skala besar yang termasuk dalam FAST-41 (seperti proyek tembaga greenfield baru di Arizona), rata-rata timeline Federal Environmental Impact Statement (EIS) dan perizinan lintas lembaga dapat dipersingkat sekitar 45 persen, mengurangi rata-rata periode persetujuan dari sekitar 4,5 tahun menjadi sekitar 2,5 tahun, secara signifikan menurunkan biaya waktu yang terkait dengan investasi modal awal bernilai miliaran dolar.

AS secara resmi telah menambahkan tembaga ke daftar mineral kritis. Daftar ini berfungsi sebagai kerangka acuan untuk kebijakan investasi federal, perizinan, dan rantai pasokan, memposisikan tembaga sebagai logam kunci untuk keamanan nasional dan transisi energi, sekaligus mengurangi ketergantungan pada Tiongkok dan rantai pasokan pemrosesan tembaga luar negeri.

750 x 100 PASANG IKLAN

Departemen Energi AS (DOE) telah mengumumkan rencana untuk menyediakan anggaran hingga US$500 juta dalam bentuk dukungan untuk proyek pemrosesan, daur ulang, dan manufaktur material kritis, yang secara eksplisit mencakup proyek terkait tembaga.

Pemerintah AS juga melibatkan National Emission Standards for Hazardous Air Pollutants (NESHAP) Risk and Technology Review (RTR) untuk peleburan tembaga primer. Peran NESHAP RTR yaitu menargetkan risiko residual dan standar teknis untuk sumber emisi utama di pabrik peleburan tembaga primer, yang memengaruhi sistem peleburan pirometalurgi seperti Miami dan Kennecott.

Standar yang diperbarui mengharuskan pabrik peleburan pirometalurgi primer yang tersisa dan fasilitas peleburan tembaga daur ulang yang baru muncul di AS untuk memasang sistem penangkapan partikulat tingkat tertinggi. Hal ini secara signifikan meningkatkan biaya kepatuhan dan operasional per ton produksi tembaga. Sementara fasilitas lama yang gagal memenuhi standar baru dapat menghadapi risiko penutupan, yang berpotensi mengurangi output tembaga olahan domestik.

RI Tetapkan 47 Mineral Kritis

Pemerintah RI sebenarnya lebih cepat dua tahun dibandingkan negara-negara di Benua Amerika dalam menetapkan tembaga dalam golongan mineral kritis. Pemerintah, melalui Kementerian ESDM telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023 tersebut menetapkan 47 komoditas tambang sebagai mineral kritis.

Adapun pengelompokkan 47 jenis komoditas tersebut yaitu: aluminium (dari bauksit), antimoni, barium (dari barit), berilium, besi (dari bijih besi, pasir besi), bismuth, boron, cadmium, feldspar, fluorspar, fosfor (dari fosfat), galena, gallium, germanium, grafit, hafnium, indium, kalium, kalsium, kobal, kromium, dan litium.

Berikutnya, logam tanah jarang (LTJ/REE), magnesium, mangan, merkuri, molybdenum, nikel, niobium, palladium, platinum, ruthenium, selenium, seng, silika, sulfur, scandium, stronsium, tantalum, tellurium, tembaga, timah, titanium, torium, wolfram, vanadium, dan zirconium.

“Bahwa untuk menjamin pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian pertahanan dan keamanan nasional, perlu menetapkan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong sebagai mineral kritis,” tulis Kepmen ESDM tersebut.

Dikatakan bahwa Kepmen ESDM ini untuk memberikan acuan di dalam tata kelola industri hulu, industri antara, dan industri hilir sumber daya mineral tembaga berbasis mineral guna meningkatkan kemandirian pasokan bahan baku mineral untuk industri strategis nasional.

Berdasarkan Booklet ESDM Tembaga 2020, Indonesia adalah negara yang memiliki total cadangan sekitar 3 persen dari total cadangan tembaga dunia, dan berada pada urutan 11 untuk produksi tambangnya. Namun, industri hilir tembaga Indonesia hanya menempati urutan ke-18, di bawah Jepang, India, Korea, dan Bulgaria. Padahal negara-negara tersebut minim sumber daya mineral tembaga.

Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yang produksi tambang tembaganya berada pada urutan ke-3 terbesar dunia, telah mengembangkan industri hilirnya sampai menempati urutan pertama dunia, dengan kapasitas produksi empat kali lipat produksi tambangnya (International Copper Study, 2018).

“Jadi, Indonesia punya potensi untuk mengembangkan pengolahan tembaga di dalam negeri dan menyaingi negara-negara yang menggantungkan industrinya dari impor bahan baku dari Indonesia,” tulis Booklet ESDM tersebut.

Pemanfaatan tembaga sendiri sangat luas, di antaranya untuk bangunan dan infrastruktur, transportasi dan alat berat, peralatan rumah tangga, peralatan elektronik, dan otomotif. (Rif)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !