160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Tegas! Gubernur Dedi Mulyadi Cabut Izin Tiga Perusahaan Pengelola Gunung Kuda Cirebon

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
750 x 100 PASANG IKLAN

Bandung,corebusiness.co.id-Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mencabut empat izin dari tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, imbas dari peristiwa tanah longsor, pada Jumat (30/5/2025).

“Pencabutan izin ini merupakan sanksi administratif kepada perusahaan atas tragedi yang menyebabkan 17 orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka,” ungkap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (1/6/2025).

Dedi menyatakan perusahaan tersebut telah melanggar aturan pertambangan dan perizinan terkait risiko, sehingga berakibat terjadi tragedi tanah longsor.

“Saya sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam,” tegasnya.

750 x 100 PASANG IKLAN

Ia juga memerintahkan Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengubah tata ruang wilayahnya dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan), serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan.

Adapun daftar tiga perusahaan yang izinnya dicabut sebagai berikut:

1. Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Kemudian, Izin Perpanjangan Operasi Produksi Nomor: 91201098824860013 yang diterbitkan pada 1 Desember 2023 untuk lokasi yang sama.

750 x 100 PASANG IKLAN

2. PT Aka Azhariyah Group atas Izin Usaha Pertambangan Baru atau Eksplorasi Batuan dengan Nomor: 91204027419550001 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2023 untuk lokasi Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

3. Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Usaha: Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Alamat kantor berada di Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Menukil Kompas.com,  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dedi Taufik, menyatakan pencabutan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Menurutnya, langkah tegas ini merupakan komitmen Pemprov Jabar dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.

Sementara itu, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid menyampaikan, berdasarkan Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Kabupaten Cirebon merupakan wilayah dengan Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi. Artinya, wilayah ini mempunyai potensi tinggi untuk terjadi gerakan tanah.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali,” kata Wafid.

Wafid memperkirakan, penyebab terjadinya longsoran selain area terdampak memiliki kemiringan lereng tebing yang sangat terjal (>45?) juga lokasi gerakan tanah berada area tambang terbuka dengan metode penambangan teknik under cutting. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
INFIEN

Tutup Yuk, Subscribe !