
Bandung,corebusiness.co.id-Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mencabut empat izin dari tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, imbas dari peristiwa tanah longsor, pada Jumat (30/5/2025).
“Pencabutan izin ini merupakan sanksi administratif kepada perusahaan atas tragedi yang menyebabkan 17 orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka,” ungkap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (1/6/2025).
Dedi menyatakan perusahaan tersebut telah melanggar aturan pertambangan dan perizinan terkait risiko, sehingga berakibat terjadi tragedi tanah longsor.
“Saya sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam,” tegasnya.
Ia juga memerintahkan Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengubah tata ruang wilayahnya dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan), serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan.
Adapun daftar tiga perusahaan yang izinnya dicabut sebagai berikut:
1. Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Kemudian, Izin Perpanjangan Operasi Produksi Nomor: 91201098824860013 yang diterbitkan pada 1 Desember 2023 untuk lokasi yang sama.
2. PT Aka Azhariyah Group atas Izin Usaha Pertambangan Baru atau Eksplorasi Batuan dengan Nomor: 91204027419550001 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2023 untuk lokasi Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.