
Jakarta,corebusiness.co.id-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, mengungkap motif kasus ‘kawin pesanan’ yang dialami keluarga miskin di Indonesia.
Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi pernah menemui wanita berusia belasan tahun yang menjadi korban ‘kawin pesanan’ di Rumah Aman. Rumah Aman adalah tempat perlindungan sementara yang dirancang untuk memberikan keamanan dan kerahasiaan bagi individu yang menghadapi ancaman atau situasi berbahaya.
Rumah Aman biasanya dikelola oleh lembaga atau organisasi yang fokus pada penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Kawin pesanan ini seperti perdagangan orang,” kata Arifatul mengungkap salah satu kasus saat menyampaikan sambutan acara seminar bertema: ‘Menuju Generasi Qur’ani: Perlindungan dan Pemberdayaan Anak dan Perempuan sebagai Bentuk Ketahanan Keluarga’ yang diselenggarakan Majelis Alimat Indonesia (MAI) di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta, baru-baru ini.